KPK Sita Mobil Mewah 1 Miliar di Kasus Korupsi CSR BI

Posted on

caristyle.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rangkaian penyelidikan ini, KPK baru-baru ini memeriksa Fitri Assiddikki, seorang wiraswasta, sebagai saksi. Pemeriksaan krusial ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang dan transfer aset dari tersangka utama, Heri Gunawan, kepada Fitri, menyoroti jaringan kompleks di balik kasus rasuah ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (20/10) menjelaskan bahwa Fitri Assiddikki dimintai keterangan secara mendalam mengenai dugaan penerimaan aliran uang dan aset dari Heri Gunawan. Dana tersebut, menurut Budi, disinyalir kuat berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program sosial atau dana CSR Bank Indonesia dan OJK, mengindikasikan adanya pencucian uang atau penyamaran aset.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, Fitri diduga telah menerima uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan. Sebagian dari dana ilegal tersebut, yakni sekitar Rp 1 miliar, diduga digunakan Fitri untuk membeli sebuah kendaraan roda empat mewah. Kendaraan ini kini telah diamankan dan disita oleh penyidik KPK sebagai bagian dari barang bukti penting dalam upaya pengungkapan kasus korupsi yang lebih besar.

Selain penerimaan uang tunai dan pembelian aset berupa mobil, KPK juga mengungkap adanya aliran dana lain yang diterima Fitri dari Heri dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat (USD) dan/atau dolar Singapura (SGD). Setelah dikonversi, jumlah dana ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, yang diketahui ditukarkan melalui jasa money changer untuk menyamarkan jejaknya.

Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Kementerian Haji: Permintaan Langsung dari Pemerintah Arab Saudi

Pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikki ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menjerat dua Anggota DPR RI sebelumnya. KPK diketahui telah menetapkan Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua politisi ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2020 hingga 2023, menandai skala korupsi yang signifikan.

Dari hasil penyidikan yang mendalam, Heri Gunawan disinyalir telah menerima total dana mencurigakan sebesar Rp 15,86 miliar. Sumber dana tersebut sangat beragam, termasuk Rp 6,26 miliar yang berasal dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari berbagai mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Angka fantastis ini menunjukkan bagaimana dana publik bisa diselewengkan melalui berbagai modus operandi.

Uang haram yang diterima Heri Gunawan ini kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadinya melalui yayasan yang ia kelola, sebuah modus umum dalam pencucian uang. Dana tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri dengan berbagai cara, mulai dari pembelian aset-aset berharga, kendaraan mewah, hingga pendanaan pembangunan sebuah rumah makan, menunjukkan pola hidup yang tidak sesuai dengan penghasilan yang sah.

Tidak jauh berbeda dengan Heri Gunawan, tersangka Satori juga diduga terlibat dalam skema korupsi serupa, dengan total penerimaan dana mencapai Rp 12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,30 miliar dari PSBI Bank Indonesia, Rp 5,14 miliar dari OJK, serta Rp 1,04 miliar yang berasal dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi sistematis yang melibatkan pejabat negara.

Untuk menyamarkan asal-usul dananya, Satori diduga melakukan berbagai upaya Tindak Pidana Pencucian Uang. Modus yang digunakan mencakup transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta akuisisi kendaraan dan aset-aset lainnya. Bahkan, untuk lebih mengaburkan jejak transaksi, Satori diduga meminta bantuan dari bank daerah, menunjukkan tingkat kecerdikan dalam upaya menutupi kejahatannya.

Atas perbuatan mereka, Heri Gunawan dan Satori kini dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *