
KPK telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi serta dua mantan direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan Adhi Caksono.
“Surat sudah diterima,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (28/11).
Salinan Keppres itu diterima KPK dari Kementerian Hukum. Nantinya, berdasar surat itu Ira dkk akan segera dibebaskan.
“Kami segera proses,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah keluarga Ira Puspadewi telah mendatangi Rutan KPK. Tampak hadir ada suami Ira, Zaim Uchrowi, hingga sejumlah kakak dan adiknya.
Menurut tim pengacara Ira, Firmansyah, keluarga sudah hadir di Rutan KPK sejak pukul 05.00 WIB.
“Ya, kami keluarga sudah apa menunggu ya dari jam 5 pagi tadi di Rutan KPK,” kata Firmansyah kepada wartawan.
Dia mengaku, belum tahu pasti kapan Ira akan dilepaskan dari tahanan. Namun, menurutnya, prosesnya akan rampung hari ini.

“Hari ini dipastikan. Harus hari ini ya, karena kan memang hitungannya sudah sudah ini ya, sudah selesai ya, hitungan dari tujuh hari,” tuturnya.
Pemberian rehabilitasi ke Ira dkk itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.
Kasus Ira dkk
Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
“Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” ucap Sunoto.
“Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” imbuh Sunoto.
Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.



