KPK Usut Tuntas Kasus ASDP: Rehabilitasi Ira Puspadewi Jadi Sorotan

Posted on

Kabar terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan bahwa Biro Hukum KPK akan melakukan eksaminasi mendalam terhadap penanganan perkara yang melibatkan tiga mantan direksi PT ASDP. Langkah ini menyusul pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada para mantan petinggi perusahaan feri tersebut.

Ketiga mantan direksi yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Asep Guntur menjelaskan bahwa eksaminasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penyidik dan Penuntut Umum untuk mengevaluasi dan memperbaiki langkah-langkah yang telah diambil dalam proses penanganan perkara sebelumnya.

“Pengertian dari rehabilitasi sendiri tentunya nanti dari Biro Hukum. Mereka akan melihat dan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang telah kami lakukan,” ungkap Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (25/11).

Lebih lanjut, Asep menambahkan, “Dengan adanya eksaminasi ini, kami, baik penyidik maupun Penuntut Umum, dapat memperbaiki kembali langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan perkara ini. Tujuannya adalah agar ke depannya kami dapat melaksanakan tugas-tugas kami dengan lebih baik.”

Dalam kesempatan yang sama, Asep menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tetap berjalan. Saat ini, satu tersangka, yaitu Adjie selaku pemilik PT JN, masih dalam tahap penyidikan.

“Terkait dengan keberlanjutan perkara tersangka Adjie, perlu ditegaskan bahwa yang direhabilitasi adalah tiga orang. Bapak Adjie ini masih dalam proses penyidikan, sehingga perkaranya tetap lanjut,” jelas Asep. “Karena yang direhabilitasi adalah tiga orang dari ASDP, yaitu Ibu Ira dan rekan-rekan.”

Asep juga menyampaikan bahwa KPK akan segera membebaskan Ira Puspadewi dan kedua mantan direksi lainnya setelah menerima surat keputusan pemberian rehabilitasi dari Presiden.

“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” tutur Asep. “Setelah itu, kami akan segera memproses surat tersebut. Tentunya, setelah proses selesai dan ada surat keputusan pimpinan, kami akan mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara dan ditahan oleh kami.”

Pengumuman rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).

Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang telah dijalani oleh Ira Puspadewi dan rekan-rekannya.

“Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024,” imbuh Sufmi Dasco.

Kasus Ira Dkk

Ira Puspadewi dan rekan-rekannya dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan mereka telah memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiganya bersalah. Meskipun demikian, Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh ketiganya dari kasus tersebut.

Salah satu Hakim, Sunoto, bahkan menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dengan menilai bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan.

Sunoto berpendapat bahwa perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan rekan-rekannya lebih tepat dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, bukan sebagai tindak pidana korupsi.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terang Sunoto dalam pertimbangan dissenting opinion-nya.

“Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Sunoto berpendapat bahwa Ira Puspadewi dan rekan-rekannya seharusnya divonis bebas.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” ucap Sunoto.

“Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” imbuh Sunoto.

Namun demikian, dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, menyatakan Ira Puspadewi dan rekan-rekannya bersalah melakukan korupsi. Karena mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira Puspadewi dan rekan-rekannya kemudian divonis pidana penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *