Krom Bank Diawasi OJK & BI: Nasabah Aman? Cek Faktanya!

Posted on

caristyle.co.id Di era perbankan digital yang terus berkembang, perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas utama. Regulator perbankan tidak hanya fokus pada bank konvensional, melainkan juga mengawasi ketat bank digital seperti Krom Bank. Kehadiran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas, ditambah partisipasi Krom Bank dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memberikan jaminan keamanan bagi nasabah untuk menyimpan dananya.

Perjalanan Krom Bank telah berlangsung panjang, dimulai sejak tahun 1957 di Bandung, Jawa Barat, dengan nama Bank Ekonomi Nasional. Seiring waktu, bank ini mengalami beberapa kali transformasi nama, mulai dari Bank Pengembangan Nasional (1976), Business International Bank (1995), hingga PT Bank Bisnis Internasional (1996). Pada tahun 2020, PT Bank Bisnis Internasional Tbk. sukses melantai di bursa dengan kode emiten BBSI, menandai babak baru dalam sejarahnya.

Langkah transformatif menuju bank digital dimulai pada tahun 2021, ketika PT FinAccel Teknologi Indonesia, induk perusahaan Kredivo, menjadi salah satu pemegang saham utama. Setahun kemudian, tepatnya di tahun 2022, Bank Bisnis Internasional bertransformasi penuh menjadi Krom Bank Indonesia Tbk. Puncaknya, pada tahun 2023, Krom Bank meluncurkan aplikasi Krom, sebuah platform perbankan digital yang dirancang untuk menghadirkan kemudahan, keamanan, fleksibilitas, dan keuntungan bagi para nasabahnya.

Menekankan komitmen terhadap perlindungan nasabah, Presiden Direktur Krom Bank, Anton Hermawan, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi operasional perusahaan. Perlindungan nasabah bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan prioritas tertinggi yang terintegrasi dalam tata kelola Krom Bank.

Krom Bank mengadopsi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang kuat, di mana fungsi kepatuhan (Compliance) memiliki peran independen dan strategis untuk memastikan semua kebijakan internal sejalan dan mematuhi kerangka regulasi yang ditetapkan oleh OJK, Bank Indonesia, dan LPS. Kami memastikan bahwa seluruh proses bisnis, mulai dari pengembangan produk hingga penanganan keluhan, didasarkan pada peraturan POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” jelas Anton melalui jawaban tertulis, menunjukkan dedikasi perusahaan terhadap standar tertinggi dalam pelayanan.

Wujud konkret dari kepatuhan Krom Bank terhadap regulasi yang berlaku dapat dilihat dari penyajian informasi produk yang jelas, transparan, dan tidak menyesatkan dalam aplikasi. Nasabah dapat dengan mudah mengakses detail mengenai besaran suku bunga, biaya, hingga risiko yang terkait dengan menabung atau menempatkan deposito di Krom Bank, semuanya tersedia melalui aplikasi yang mudah diakses.

Selain itu, Krom Bank juga menyediakan sistem Pengaduan Nasabah yang terstruktur, efektif, dan responsif, dengan standar waktu penanganan yang selaras dengan ketentuan OJK. Komitmen Krom Bank terhadap keamanan dan keandalan juga tidak perlu diragukan. Bank ini secara konsisten mengikuti standar yang ditetapkan BI, terutama dalam memastikan layanan digital yang mulus dan aman, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi.

Standar internasional keamanan data nasabah

Keamanan data nasabah adalah aspek krusial yang tak dapat ditawar dan menjadi pilar utama kepercayaan di Krom Bank. Untuk menjamin hal ini, Krom Bank menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi yang komprehensif, yang mengikat seluruh karyawan dan pihak ketiga. Langkah ini juga merupakan bukti kepatuhan penuh Krom Bank terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.

“Manajemen memandang keamanan data bukan sebagai biaya, melainkan sebagai investasi strategis untuk menjaga integritas dan reputasi bank. Kami berkomitmen untuk melakukan investasi berkelanjutan pada teknologi keamanan terkini dan, yang lebih penting, pada pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan keamanan siber dan kesadaran ancaman secara berkala. Keseluruhan tim didorong untuk bertanggung jawab atas perlindungan data nasabah,” ujar Anton, menegaskan pendekatan proaktif Krom Bank.

Sebagai manifestasi konkret dari komitmen Krom Bank terhadap perlindungan data nasabah, bank ini telah berhasil meraih sertifikasi ISO/IEC 27001, standar internasional untuk Information Security Management System, serta sertifikat ISO/IEC 27701, standar internasional untuk Privacy Information Management System yang berfokus pada pengelolaan data pribadi. Kedua sertifikasi ini menjadi bukti nyata pengakuan terhadap sistem keamanan data yang diterapkan.

“Ini termasuk keamanan data nasabah. Manajemen juga selalu menerapkan prinsip privacy by default dan privacy by design sebagai bagian dari tata kelola perlindungan data pribadi guna menjamin keamanan dan kerahasiaan data nasabah,” imbuh Anton, menyoroti pendekatan holistik dalam menjaga privasi.

Beralih ke aspek finansial, selain terus diawasi OJK dan BI serta menjadi peserta LPS, bank digital ini juga menawarkan daya tarik bunga simpanan yang kompetitif. Meskipun per 1 Oktober 2025, LPS menetapkan bunga penjaminan simpanan di bank umum sebesar 3,5% per tahun (p.a), Krom Bank melampaui angka tersebut dengan menawarkan bunga tabungan sebesar 6% p.a dan bunga deposito yang menarik hingga 8,25% p.a.

Seperti telah disebutkan, transparansi adalah kunci; nasabah dapat membaca secara rinci mengenai informasi besaran suku bunga produk Krom Bank beserta risiko yang menyertainya langsung di aplikasi Krom. Tak hanya itu, Krom Bank juga membuktikan kinerja keuangan yang solid dan prudent, mencerminkan pengelolaan yang cermat dan bertanggung jawab.

Krom Bank berhasil menjaga stabilitas dan profitabilitas keuangannya, yang terlihat dari aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan laba yang terus bertumbuh secara konsisten. Sejak aplikasi Krom resmi diluncurkan pada awal tahun 2024, Krom Bank bahkan telah mencatatkan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp124 miliar, sebuah pencapaian yang signifikan dalam waktu singkat.

Bank ini juga terus mengoptimalkan strategi untuk memastikan kecukupan likuiditas, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung fungsi intermediasi secara berkelanjutan. Rasio kecukupan modal (LCR) Krom Bank pada posisi Juni 2025 tercatat sebesar 1.463%, jauh melampaui batas minimum yang ditentukan OJK, yaitu 100%.

“Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi kecukupan likuiditas Krom Bank sangat memadai dan mampu memenuhi kebutuhan likuiditas,” tandas Anton, meyakinkan bahwa Krom Bank memiliki fondasi keuangan yang kuat.

Mematuhi regulasi yang berlaku, menjalankan bisnis yang sehat dan menguntungkan secara berkelanjutan adalah bentuk tanggung jawab Krom Bank terhadap nasabah dan seluruh pemangku kepentingan. Kepercayaan nasabah adalah aset tak ternilai yang akan menopang keberlanjutan bisnis bank dalam jangka panjang.

Jangan lewatkan kesempatan untuk menumbuhkan simpanan Anda secara aman, fleksibel, dan menguntungkan. Segera unduh aplikasi perbankan digital Krom dari Google Playstore atau Appstore. Untuk informasi lebih lanjut mengenai bagaimana Krom Bank diawasi OJK, BI, dan menjadi peserta LPS, kunjungi situs resmi mereka di www.krom.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *