Kupon SR023: 5,95%! Lebih Untung dari Deposito?

Posted on

Sukuk Ritel SR023: Investasi Menarik dengan Imbal Hasil Lebih Tinggi dari Deposito?

Periode penjualan Sukuk Ritel seri SR023 telah dibuka sejak 22 Agustus 2025 hingga 15 September 2025. Instrumen investasi syariah ini menawarkan kupon yang dinilai lebih menarik dibandingkan dengan bunga deposito, menjadikannya pilihan yang patut dipertimbangkan bagi investor ritel.

SR023 menawarkan dua pilihan tenor, yaitu tiga tahun (SR023T3) dengan kupon 5,80% per tahun, dan lima tahun (SR023T5) dengan kupon 5,95% per tahun. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan bahwa imbal hasil SR023 jauh lebih tinggi daripada deposito perbankan BUMN yang rata-rata berada di kisaran 3,5% hingga 4,5% saat ini.

Keunggulan lain SR023 terletak pada pajak yang lebih rendah. Pajak yang dikenakan pada SR023 hanya 10%, sementara deposito dikenai pajak 20%. Setelah memperhitungkan pajak, effective yield bersih SR023 mencapai sekitar 5,22% untuk SR023T3 dan 5,36% untuk SR023T5. “Angka ini tergolong atraktif untuk instrumen aman yang dijamin 100% oleh negara,” ujar Josua.

Dengan suku bunga Bank Indonesia yang baru saja turun dan potensi penurunan lebih lanjut, Josua menilai instrumen fixed rate seperti SR023 menjadi semakin menarik karena potensi kenaikan harga di pasar sekunder. Meskipun obligasi Fixed Rate (FR) menawarkan yield lebih tinggi (sekitar 6,5%–6,7% sebelum pajak untuk tenor 3-5 tahun di pasar sekunder), yield bersih setelah pajak hanya sekitar 5,5%–5,7%, sedikit di atas SR023.

Namun, aksesibilitas menjadi pertimbangan penting. Josua menjelaskan bahwa FR tidak selalu mudah diakses oleh investor ritel karena minimum pembelian yang besar dan risiko harga yang lebih fluktuatif karena diperdagangkan harian. “FR mungkin lebih menarik bagi investor institusi atau yang mengejar yield maksimal, tetapi untuk investor ritel, SR023 lebih praktis, aman, dan memberikan pengalaman investasi yang terstruktur,” tambahnya.

SR023 Sudah Bisa Dipesan, Masih Menarikkah Bunga yang Ditawarkan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *