Larangan Daging Anjing: Satpol PP Turun Tangan, Pengawasan Ketat!

Posted on

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap para pedagang akan segera dilaksanakan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing serta kucing diresmikan. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti usulan penting dari masyarakat.

Pramono menjelaskan, implementasi aturan tersebut di lapangan akan melibatkan berbagai aparat pemerintah daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keterlibatan mereka sangat krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru ini. “Ya, nanti kalau pergubnya sudah jadi. Tentunya aparat yang dimiliki oleh pemerintah daerah termasuk Satpol PP yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Pramono usai beraudiensi dengan Koalisi Dog Meat Free di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Beliau juga menegaskan bahwa Pergub ini akan berlaku secara universal, mencakup seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk para pedagang di lapo atau warung makan tertentu. Prinsip kesetaraan dalam penegakan hukum menjadi landasan utama. “Yang namanya Pergub itu berlaku secara umum. Enggak melihat suku, enggak melihat agama, enggak melihat apa pun tetapi berlaku bagi semuanya,” tegas Pramono, menambahkan, “Maka dengan demikian kalau Pergub-nya sudah ada ya berlaku bagi semuanya.”

Audiensi dengan Koalisi Dog Meat Free Indonesia

Sebelumnya, langkah signifikan ini diawali dengan audiensi antara Pramono Anung dan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Dalam pertemuan tersebut, DMFI menyampaikan berbagai keluhan serta usulan terkait maraknya praktik perdagangan daging anjing di wilayah Jakarta. Ini menjadi pemicu utama bagi pemerintah provinsi untuk bertindak.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur menyatakan respons positif dan langsung bertindak. “Pada hari ini saya menerima audiensi dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia. Mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur Jakarta, saya tadi juga langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai dog meat free. Jadi, daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta,” tuturnya.

Pramono Anung menambahkan bahwa usulan krusial ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan draf Pergub, yang ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan. Proses cepat ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI. “Untuk itu tadi saya sudah meminta kepada Balai Kota untuk mempersiapkan dan mudah-mudahan dalam waktu 1 bulan selesai. Pergub ini berkaitan dengan larangan untuk perdagangan daging anjing di Jakarta maupun kucing tentunya,” pungkas Pramono, menggarisbawahi cakupan larangan yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *