Lengkap, ini aturan baru BEI dan OJK untuk selamatkan IHSG dari keterpurukan

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan serangkaian aturan dan penyesuaian kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar modal serta memulihkan kepercayaan investor di tengah tekanan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok di atas 8 persen dalam dua hari.

Langkah ini sekaligus ditujukan untuk memastikan saham-saham emiten Indonesia tetap memenuhi kriteria indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, masukan dari MSCI dipandang sebagai sinyal positif karena lembaga indeks global tersebut masih menunjukkan komitmen memasukkan saham Indonesia dalam indeksnya. Hal ini menegaskan bahwa pasar modal nasional dinilai tetap potensial bagi investor internasional.

Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional,” katanya saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1).

Berikut aturan dan langkah utama yang tengah disiapkan BEI dan OJK:

1. Penyesuaian Perhitungan Free Float

OJK menindaklanjuti proposal penyesuaian yang telah disusun BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang kini sedang dikaji oleh MSCI. Penyesuaian ini mencakup pengecualian investor dalam kategori korporasi dan lainnya (others) dari perhitungan kepemilikan saham beredar di publik (free float).

Selain itu, kepemilikan saham akan dipublikasikan secara lebih rinci, baik di atas maupun di bawah 5 persen, untuk setiap kategori investor.

2. Transparansi Kepemilikan Saham di Bawah 5 Persen

Sebagai bagian dari permintaan tambahan MSCI, OJK berkomitmen meningkatkan transparansi informasi kepemilikan saham di bawah 5 persen. Informasi tersebut akan dilengkapi dengan klasifikasi kategori investor serta struktur kepemilikannya.

Langkah ini akan dilakukan dengan mengacu pada best practice internasional guna meningkatkan kepercayaan investor global.

3. Aturan Free Float Minimal 15 Persen

Self Regulatory Organization (SRO) akan segera menerbitkan aturan baru terkait free float minimal sebesar 15 persen dari semula 7,5 persen. Ketentuan ini akan diterapkan secara transparan dan disertai dengan mekanisme pengawasan yang jelas.

Bagi emiten yang tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, akan disiapkan hukuman yang masih digodok aturannya.

“Bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu ditentukan nanti dalam peraturan tersebut tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik,” terangnya.

4. Dukungan Regulasi Demutualisasi Bursa

Sebagai penguatan struktur pasar modal, pemerintah tengah menyiapkan peraturan terkait demutualisasi bursa yang ditargetkan terbit pada kuartal pertama tahun ini. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan memperkuat daya saing pasar modal Indonesia.

Mahendra menegaskan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator dan BEI untuk menahan tekanan IHSG, menjaga kredibilitas pasar, serta mencegah berkurangnya representasi saham Indonesia dalam indeks global di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *