Mantan Kapolres Ngada Pemerkosa Anak Dituntut 20 Tahun!

Posted on

KUPANG – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, menghadapi tuntutan hukuman pidana 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 22 September 2025. AKBP Fajar merupakan terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap anak-anak yang menyita perhatian publik.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengonfirmasi bahwa terdakwa dinilai terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila. Kasus ini menunjukkan komitmen serius penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap anak.

Tim JPU, yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif). Selain tuntutan penjara yang berat, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, restitusi senilai Rp 359,16 juta juga diminta untuk tiga anak korban, sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai bentuk pemulihan kerugian.

Dalam persidangan, barang bukti krusial seperti pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta untuk dirampas dan dimusnahkan guna menghilangkan jejak kejahatan. Sementara itu, barang-barang milik korban akan dikembalikan kepada pemiliknya, menandai upaya pengembalian hak korban.

JPU menilai tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, perbuatan AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja dinilai sangat memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam pada korban, mencoreng nama baik institusi kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat, serta memicu keresahan luas di tengah publik. Tindakan terdakwa juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” tegas Samsu Jusnan Efendi Banu saat membacakan tuntutan, menekankan pentingnya respons tegas terhadap kejahatan semacam ini.

Raka Putra Dharmana menambahkan, sejumlah poin lain yang memperberat hukuman terdakwa meliputi penolakan terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan ketiadaan penyesalan yang ditunjukkan. Perbuatan ini tidak hanya menyebabkan trauma psikologis mendalam bagi anak korban, tetapi juga menjadi viral di media sosial, sehingga menimbulkan kegelisahan di masyarakat luas. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru merusak citra Polri di mata publik domestik maupun internasional, serta menghambat program pemerintah dalam mewujudkan perlindungan anak yang optimal.

Sidang kasus mantan Kapolres Ngada ini akan dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa, memberikan kesempatan terakhir bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan argumennya di hadapan majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *