Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) resmi melantik 10 komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025-2028. Pelantikan ini menandai babak baru dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia, menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode sebelumnya yang telah diperpanjang satu kali. Pelantikan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan pentingnya pelantikan ini dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Dalam sambutannya di Kantor Kemenkumham, Jumat (8/8), Razilu menyatakan, “Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan.” Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel.
Komisioner LMKN periode 2025-2028 terdiri dari dua kelompok: Komisioner LMKN Pencipta dan Komisioner LMKN Hak Terkait. Komisioner LMKN Pencipta terdiri dari Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji M. Mirza Ferdinand. Sementara itu, Komisioner LMKN Hak Terkait diisi oleh Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan. Keberagaman latar belakang anggota komisioner diharapkan dapat memperkaya perspektif dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan royalti.
Kemenkumham mendorong komisioner baru untuk segera menyusun pedoman tarif royalti yang adil dan transparan. Prioritas lainnya termasuk memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi royalti, dan meningkatkan efektivitas penarikan royalti dari para pengguna komersial. Razilu juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara LMKN dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri musik di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dan optimalisasi dalam pengelolaan royalti.
Data distribusi royalti LMKN menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, LMKN mendistribusikan royalti sebesar Rp 27.807.947.382. Angka ini meningkat pesat menjadi Rp 40.794.507.584 pada tahun 2023 dan mencapai Rp 54.243.955.894 pada tahun 2024. Kenaikan ini menandakan keberhasilan LMKN dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penarikan royalti.
Dedy Kurniadi, mewakili komisioner LMKN yang baru dilantik, menyampaikan komitmen untuk mengedepankan mediasi dalam penyelesaian masalah terkait royalti. LMKN meminta waktu untuk menentukan struktur organisasi, melakukan evaluasi internal, dan melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk optimalisasi penarikan royalti di masa mendatang. Dedy menambahkan, “Adanya ketakutan pengusaha, saat ini saya kira hanya karena pemahaman belum ada. Pada prinsipnya kami akan mengedepankan penarikan royalti secara damai karena siapa yang tidak sayang pada para pencipta dan pemilik hak terkait kita.” Pernyataan ini menunjukkan pendekatan yang humanis dan kolaboratif dalam menjalankan tugasnya.