Polres Metro Jakarta Timur menjadi sasaran amuk massa yang berdemonstrasi terkait kemarahan atas meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan. Affan tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, memicu gelombang protes.
Aksi demonstrasi berujung ricuh. Massa membakar sejumlah kendaraan dan melemparkan bom molotov serta petasan ke arah Mapolres Metro Jakarta Timur.
“Mobil yang dibakar. Api sempat merembet karena lemparan molotov dan petasan. Hampir seratus molotov kami padamkan. Selain itu, massa juga melempari batu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, Sabtu (30/8).
Kombes Alfian merinci kendaraan yang menjadi sasaran pembakaran. “Yang dibakar adalah dua truk, satu ambulans, satu Kijang pikap, dan satu Elf double cabin,” jelasnya.
Meski demikian, Alfian memastikan bahwa kobaran api tidak sampai menjalar ke bangunan utama Polres. Ia juga belum memberikan informasi mengenai kemungkinan adanya korban luka dari pihak kepolisian akibat insiden tersebut. “Tidak (sampai ke bangunan),” tegasnya.
Sebelumnya, kabar duka meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, memicu kemarahan masyarakat. Aksi demonstrasi kemudian merebak dan menyasar sejumlah kantor polisi serta gedung dewan, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai wilayah lain di Indonesia.
Kejadian tragis yang menimpa Affan bermula ketika ia tertabrak dan terlindas oleh mobil rantis Brimob. Video yang merekam momen tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Affan diduga terjatuh di jalan sebelum akhirnya tertabrak dan terlindas oleh kendaraan tersebut.
Menyusul kejadian itu, Propam Polri bertindak cepat dengan memeriksa tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam mobil rantis. Ketujuh anggota tersebut kemudian dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
Ketujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mendapat sanksi tersebut adalah Kompol Cosmas, Bripka Rohmat, Aipda M. Royani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
—–
Pesan redaksi: Demonstrasi adalah hak yang dilindungi undang-undang dalam negara demokrasi. Namun, demi kepentingan bersama, aksi unjuk rasa sebaiknya dilakukan dengan damai, tanpa tindakan anarkis seperti penjarahan dan perusakan fasilitas publik.