Mengapa liputan media tentang MBG disebut sering berujung swasensor? – ‘Ketika sensor dilakukan oleh media sendiri itu justru mengerikan’

Posted on

Pemilik media massa di Indonesia makin jamak melakukan swasensor atau sensor mandiri atas pemberitaan yang menyangkut kebijakan pemerintah—termasuk soal Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Program Strategis Nasional (PSN), ungkap riset terbaru.

Pengamat menilai swasensor merupakan praktik berbahaya sekaligus menunjukkan kemunduran dalam berdemokrasi.

Berdasarkan Indeks Nasional Keselamatan Jurnalis 2025 yang dirilis pekan lalu, fenomena swasensor semakin mencuat pada 2025.

Sebanyak 80% responden mengaku pernah melakukan swasensor.

Angka ini menunjukkan bahwa membatasi diri dalam pemberitaan telah menjadi bagian dari keseharian kerja jurnalistik.

Swasensor paling banyak dipicu oleh isu yang sensitif yakni isu MBG sebesar 58% dan PSN sebanyak 52%.

Secara keseluruhan, skor indeks berada pada angka 59,5 yang masuk kategori “Agak Terlindungi”.

Skor ini turun 0,9 poin dibandingkan 2024 yang disebut menandakan pelemahan kondisi keselamatan jurnalis secara nasional.

Dosen Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ignatius Haryanto, menilai swasensor merupakan praktik berbahaya sekaligus menunjukkan kemunduran dalam berdemokrasi.

“Saya kira ini berbahaya dalam arti pers kehilangan daya kritisnya, kehilangan daya untuk mengawasi pemerintah,” kata Ignatius Haryanto kepada BBC News Indonesia pada Jumat (13/02).

Menurut Ignatius, swasensor bukan bentuk perlindungan terhadap keselamatan jurnalis.

Sebaliknya, dia menilai, sensor mandiri seperti itu justru lebih mengerikan.

“Sensor itu sendiri kan sudah merupakan sesuatu yang bertentangan dengan yang namanya kebebasan pers. Sensor itu umumnya itu dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin melindungi informasi mereka. Tapi ketika sensor ini dilakukan oleh media sendiri justru mengerikan.”

Manajer policy and society research Populix, Nazmi Tamara, mengatakan tema besar untuk 2025 ini semula adalah catatan satu tahun pemerintahan secara umum.

“Tapi saat kami lihat dari sisi data, ternyata cukup signifikan [swasensor]. Trennya terus naik dan menarik untuk didalami. Akhirnya, kami pilih topik ini sebagai topik utama,” kata Nazmi.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida mengaku tidak heran dengan kenaikan tren swasensor ini.

Menurut Nany, situasi ini sudah terasa sejak 2024 dan makin menjadi pada 2025.

“Kami temukan langsung, terutama di kawasan-kawasan yang menjadi tempat tambang-tambang yang berkaitan dengan kawasan PSN. Muncul laporan dari teman di lapangan yang mengaku tulisannya tidak dimuat media karena ada hubungan dengan tambang, dengan PSN,” kata Nany.

Saat ini, isunya masuk pada MBG dan ia memprediksi jumlah swasensor bahkan sensor dari eksternal juga akan kian marak.

Dimintai tanggapan atas temuan riset ini, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana, mengatakan, pemerintah menghormati setiap evaluasi terhadap kondisi kebebasan pers sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Indeks dan kajian publik merupakan ruang refleksi bersama bagi semua pemangku kepentingan, ujar Kurnia.

“Terkait MBG, perlu ditegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan ataupun instruksi yang membatasi pemberitaan media. MBG adalah kebijakan publik yang secara alami terbuka terhadap kritik, perdebatan, dan pengawasan,” paparnya.

“Perbedaan sudut pandang dalam pemberitaan adalah bagian dari proses demokratis,” tandasnya.

Apa hasil utama dari Indeks Nasional Keselamatan Jurnalis 2025?

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 ini merupakan hasil kerja sama Yayasan Tifa dan Populix untuk mengukur tingkat perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia.

Itu ditinjau melalui tiga pilar utama, yaitu individu jurnalis, perusahaan media, serta peran negara dan regulasi.

Nazmi Tamara, manajer policy and society research Populix, menjelaskan indeks ini berfungsi sebagai early warning system yang disebutnya mampu mendeteksi potensi eskalasi risiko terhadap jurnalis, baik yang bersifat fisik, hukum, maupun digital.

Dalam indeks tersebut, Nazmi menjelaskan, berbagai pihak dapat mengidentifikasi wilayah, isu, dan aktor dengan tingkat kerawanan tinggi.

“Sehingga intervensi pencegahan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan berbasis bukti,” jelasnya.

Terbitnya indeks ini dilakukan secara rutin selama tiga tahun terakhir, yakni 2023, 2024, dan terbaru 2025.

Hasil pantauan mereka, kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di lapangan semakin meningkat.

“Tidak hanya [kekerasan] langsung fisik, tapi juga verbal dan digital,” ungkap Nazmi.

Selain melihat parameter umum keselamatan jurnalis, Nazmi dkk juga memetakan jenis-jenis, potensi aktor-aktornya, serta topik-topik yang mungkin berisiko untuk terjadinya kekerasan.

Berikut hasil utama yang dipaparkan mengutip dari Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025:

  1. Indeks Nasional Keselamatan Jurnalis 2025 berada pada skor 59,5 (kategori “Agak Terlindungi”), turun 0,9 poin dibandingkan 2024 yang menandakan pelemahan kondisi keselamatan jurnalis secara nasional.
  2. Pilar Individu Jurnalis (55,69) menjadi pilar terendah, mencerminkan tingginya kerentanan jurnalis di lapangan. Meski pengetahuan terhadap kekerasan jurnalis meningkat pengalaman kekerasan jurnalis justru makin banyak.
  3. Pilar Stakeholder Media (71,01) juga mengalami penurunan. Pelemahan terjadi pada Perusahaan Media dan CSO/organisasi jurnalis yang menunjukkan lemahnya dukungan ekosistem perlindungan jurnalis.
  4. Pilar Negara dan Regulasi (67,62) menjadi satu-satunya pilar yang mengalami kenaikan, yakni sebesar 3,22 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini lebih mencerminkan perubahan persepsi responden terhadap peran aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim), bukan menunjukkan adanya perbaikan yang nyata di lapangan. Nilai kenaikan skor yang relatif kecil menandakan bahwa perubahan tersebut belum signifikan.
  5. Sepanjang 2025, dari 655 responden, sebanyak 67% atau 436 jurnalis mengaku pernah mengalami kekerasan. Jumlah peristiwanya mencapai 775 kejadian. Peristiwa ini menghambat kinerja jurnalis dan menutup akses informasi.
  6. Bentuk kekerasan paling dominan adalah pelarangan pemberitaan yang mencapai 96% atau dialami 418 jurnalis), pelarangan liputan sebanyak 62% atau 272 jurnalis. Dalam survei kali ini liputan soal MBG dan PSN menjadi isu sensitif dan menjadi topik yang paling banyak dikenai pelarangan.
  7. Sebanyak 72% responden, yakni 472 dari 655 orang menyatakan pernah mengalami penyensoran yang menandakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan jurnalistik telah menjadi bagian dari realitas kerja sehari-hari.
  8. Sebanyak 80% responden atau 523 dari 655 orang mengaku pernah melakukan swasensor. Angka ini menunjukkan bahwa membatasi diri dalam pemberitaan telah menjadi bagian dari keseharian kerja jurnalistik.
  9. Alasan utama swasensor didominasi oleh upaya menghindari konflik atau kontroversi berlebihan (70%) serta untuk melindungi sumber informasi (63%).
  10. Secara umum, swasensor paling banyak dipicu oleh isu yang sensitif yakni isu MBG sebanyak 58% dan isu PSN sebanyak 52%.
  11. Organisasi masyarakat dipersepsikan sebagai pihak yang paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis (47%). Menyusul berikutnya adalah polisi (22%), aktor politik (11%) dan pejabat pemerintah (10%).
  12. Terdapat 15% jurnalis pernah bersinggungan dengan permasalahan hukum. Kasusnya sebagian besar terkait dengan Undang Undang Pers (58%) dan UU ITE (35%). Kasus hukum yang yang berhubungan dengan UU KIP, UU PDP, UU Penyiaran, dan KUHP juga ada tapi dalam skala lebih kecil.

Bagaimana metodologi penelitiannya?

Survei ini dilakukan terhadap 655 jurnalis yang tersebar di 38 Provinsi di Indonesia.

Selain itu, digunakan juga analisis data sekunder dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Tujuannya, hasilnya dapat memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi keselamatan jurnalis dan tantangan struktural yang mempengaruhi kebebasan pers di Indonesia.

Cara untuk memperoleh data ini dilakukan melalui sejumlah cara: pengisian survei mandiri oleh responden dan juga ada petugas survei yang turun ke lapangan, terutama di daerah-daerah.

Sebelum menyusun kuesioner untuk disebar, pertanyaan dan detilnya disusun dengan melakukan forum group discussion terlebih dulu untuk melihat dan memetakan.

“Kira-kira pilar apa yang menggambarkan keselamatan jurnalis. Lalu juga apa saja indikatornya. Walau untuk yang tahun ketiga ini, FGDnya tidak banyak dilakukan. Justru kami lebih banyak melakukan in-depth interview untuk menggali lebih dalam kondisi-kondisinya,” ujar Nazmi.

Dari ratusan responden itu, sekitar 10 jurnalis yang memang punya pengalaman kekerasan atau memiliki kisah yang menarik dilakukan wawancara mendalam. Untuk responden survei juga ini terbatas pada jurnalis dan tidak menyasar pada pengampu manajemen medianya.

“Kalau dari sisi jabatan, ada yang posisi direktur atau redaktur, editor itu ada. Tapi tidak spesifik manajemen atau mungkin pemilik medianya. Karena batasan point of viewnya jurnalis.”

Begitu pula mengenai kantor medianya, survei ini tidak spesifik menyasar kantor media tertentu mengingat titik tolaknya adalah individu jurnalisnya.

“Tidak ada juga kuota tertentu untuk media A atau media B. Fokusnya pada jurnalisnya,” ucap Nazmi.

Kendati demikian, kendala sempat terjadi ketika kejadian bencana di Sumatra. Ada sejumlah responden yang kemudian sulit dihubungi kembali.

Karena itu, jumlah responden untuk 2025 ini tidak melebihi 700-an responden seperti dua tahun sebelumnya.

Apa alasan utama swasensor terkait isu MBG?

  • Adanya ketakutan dan menghindari kontroversi

Mengacu pada temuan indeks, alasan utama swasensor didominasi oleh upaya menghindari konflik atau kontroversi berlebihan yakni mencapai 70% dan untuk melindungi sumber informasi sebesar 63%.

Di sisi lain, 27% responden menyatakan kekhawatiran terhadap keselamatan pribadi, dan 13% mengaku mendapat tekanan langsung dari pihak luar atau kebijakan internal.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida tidak bisa menampik swasensor kerap dijadikan jalan terakhir untuk mengamankan diri para jurnalis, meski ini menunjukkan kebebasan pers yang tak terjamin.

Swasensor pun bisa terjadi melalui kantor medianya melalui editor dan jajaran redaktur atau malah sejak dari tangan jurnalis yang biasanya karena sudah pernah mengalami tekanan atau intimidasi dari eksternal.

“Jadi, tidak bisa juga menyalahkan ini jurnalisnya atau medianya. Harus detil melihatnya. Misal, jurnalis sudah oke, editor oke, sudah mau naik, tapi tiba-tiba ada telepon. Ada juga ketika jurnalisnya menulis sudah berpikir ini akan berbahaya dan merasa tidak bisa naik. Tapi semuanya ada pemicunya,” ujar Nany.

BBC News Indonesia mencoba menghubungi sejumlah jajaran redaksi media untuk menceritakan pengalamannya terkait swasensor. Hanya satu media yang bersedia memberikan keterangan melalui jajaran redakturnya.

Kami menghubungi seorang wartawan di sebuah media massa di Jakarta. Dia bersedia diwawancara, tetapi meminta namanya disamarkan karena alasan keselamatan.

Iwan, begitu nama samarannya, mengaku ada batasan yang secara tidak langsung diterapkan pada keredaksian terkait sejumlah kebijakan pemerintah.

Dia menyebut salah-satu adalah kebijakan Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Batasan tersebut merujuk pada arahan pimpinan perusahaan yang meminta agar bisa lebih bijak dan berhati-hati ketika menulis program pemerintah, khususnya MBG.

Ia memberi contoh kasus kecelakaan mobil SPPG di Jakarta Utara. Jurnalis tetap meliput dan menulis sebatas peristiwa. Begitu pula dengan rentetan keracunan yang terjadi akibat MBG.

“Bahwa ada kejadiannya ya bisa ditulis, tapi program ini yang jadi biang keladinya itu nanti dulu. Angle-nya [sudut pandang] tidak boleh menyudutkan dan [diminta] diperhalus,” ujar Iwan.

  • Batasan bisnis dan dapur redaksi

Mengenai kaitan dengan kerja sama iklan terkait program pemerintah, termasuk MBG, Iwan tidak menampiknya.

“Faktanya ada. Kalau urusan di tim bisnis gitu, kami di info ada iklan dan enggak ada secara terang bilang jangan diberitain. Tapi lebih dengan ungkapan misalnya, ‘coba lebih bijaksana’ atau ‘coba lebih dipahami kondisinya’,” beber Iwan.

Para jurnalis dan awak redaksi sempat tetap menulis apa adanya, tapi akibatnya kena teguran.

“Jadi, ya udah sensor aja sendiri daripada pusing nanti ditegur, suruh diubah,” ucapnya.

Ia pun menyebut kondisi finansial media massa di Indonesia, termasuk tempatnya bekerja, mau tidak mau harus menjalin relasi secara bisnis dengan pemerintah. Salah satunya melalui iklan, ungkapnya.

Hanya saja baginya hal tersebut harusnya tidak kemudian menjadikan pemasang iklan bisa sewenang-wenang mengintervensi dapur redaksi.

“Ini kan jelek banget ya. Kami kan mengkritik pemerintah ini agar ada perbaikan. Tapi bukannya memperbaiki, mereka (pemerintah) malah menjadikan sepertinya kami yang salah. Yang harusnya seperti sparring partner atau mitra, ini malah dijadikan seperti musuh,” ungkap Iwan.

Dosen UMN, Ignatius Haryanto menambahkan industri pers di Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja dalam arti ekonomi.

Akibatnya, pers kemudian juga mengandalkan dana dari pemerintah lewat iklan-iklan yang berkaitan dengan pemerintah dan program pemerintah.

“Ini kan kemudian membuat arah pemberitaan pun menjadi sangat mendukung pada pemerintah. Karena ada pemikiran, kalau sudah menerima dana dari pemerintah apakah juga akan berani untuk kritis berani untuk mengkritik kebijakan-kebijakan yang ada,” kata Ignatius.

Saat kritikan tetap berupaya muncul berpotensi dua hal, yaitu dibungkam atau tidak didengar.

“Ketika pers menyampaikan kritiknya terkait dengan keracunan, terkait dengan korupsi, dan lain-lain, pemerintah juga tutup mata, tutup telinga. Ini yang saya kira situasinya makin membuat buruk. Karena lalu pers hampir semacam tidak ada posisi yang setara dengan pemerintah karena dalam operasional banyak bergantung pada dana-dana pemerintah,” ujar Ignatius.

Nany juga berpendapat serupa. Ia menyebut “pagar apinya harusnya tidak bocor” antara dapur redaksi dan lini bisnisnya di industri media.

Namun pada prakteknya, hal ini sukar dijalankan di media massa belakangan ini, kata Nany.

  • Tekanan eksternal karena program prioritas pemerintah

Nany berpendapat swasensor tidak pernah hadir sendiri dari jurnalis maupun kantor media.

Dalam konteks MBG, ini merupakan program prioritas pemerintah yang selalu dijual oleh pemerintah sehingga kritikan dari media bisa dinilai mengganggu jalannya program ini dan mempengaruhi persepsi publik.

Ketika kemudian muncul larangan dan tekanan hingga berbuah swasensor dari media, Nany berkata, “logikanya tidak terlalu berat untuk dipahami. Kalau ada pelarangan memberitakan berarti benar ada masalah MBG-nya. Sebenarnya lebih ke situ.”

Selain dana pemerintah yang diambil sangat besar untuk MBG dan kasus keracunam bertubi-tubi, jurnalis juga kerap menghadapi kekerasan ketika melakukan peliputan.

Dari Laporan yang dikeluarkan Yayasan Tifa, wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia diminta mengembalikan kartu pers Istana yang dimilikinya oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Sehingga dia sempat kehilangan akses untuk bisa meliput di Istana Kepresidenan.

Permintaan pengembalian kartu pers Istana itu disertai teguran terkait pertanyaan Diana yang tidak sesuai konteks.

Saat itu, Diana bertanya mengenai perkara keracunan MBG dan tindak lanjut dari Presiden terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) usai jumpa pers singkat Presiden Prabowo Subianto terkait hasil lawatannya ke luar negeri dan sidang Majelis Umum PBB.

Kemudian, jurnalis perempuan di Lombok Timur, Baiq Silawati dihalangi saat meliput di dapur program MBG.

Silawati diminta menghapus rekaman video yang diambilnya. Hingga akhirnya, kameranya diambil secara paksa.

Ada juga wartawan di Semarang yang meliput suasana dapur MBG, mulai dari bahan makanan, kondisi peralatan hingga proses pengolahannya di salah satu dapur MBG di Banyumanik.

Setelah berita itu tayang, dia diberitahu bahwa liputan itu seharusnya tak ditayangkan karena ada perintah dari pejabat pusat yang menangani MBG.

Di Jakarta, wartawan media Warta Kota, Munir, juga mengalami intimidasi saat meliput suasana di lokasi SPPG di Jakarta Timur.

Ia datang meliput karena lokasi itu diduga sebagai SPPG yang terkait dengan kasus keracunan MBG di SDN 01 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Padahal itu hal yang wajar dalam kerja jurnalistik. Ketika ada program pemerintah dengan dana cukup besar, jurnalis berkewajiban untuk tahu ke mana uang rakyat dibawa. Apalagi sampai banyak insiden keracunan,” kata Nany.

Meski sensor ini tidak hanya dialami oleh jurnalis. Nany mengingatkan nasib murid, orang tua murid, sampai guru yang protes mengenai MBG juga terkena sensor dan tekanan.

Metodenya pun hampir mirip yaitu melalui pesan secara daring.

“Kalau untuk media, cara bungkamnya ada dua macam. Pertama, memang dari pihak medianya sendiri yang berpikir kayaknya kalau kita naikin berita ini enggak aman nih. Ada juga dari luar, sudah keburu diintervensi dibungkam dari luar juga.”

“Caranya ditelepon. Kalau enggak ditelepon jurnalisnya, ditelepon editornya. Kalau editornya enggak ditelepon, owner-nya ditelepon. Ini kan banyak oligarki di dalamnya. Yang punya [media yang bersangkutan] politisi, yang punya pejabat,” ujar Nany.

Bagaimana dampaknya ketika media massa melakukan swasensor?

  • Dampak pada jurnalis dan media massa

Nany menyampaikan juga situasi swasensor dan sensor yang dilakukan pihak luar redaksi ini seakan “sedang hidup di daerah konflik”.

“Jadi, penuh kekhawatiran. Padahal katanya daerahnya udah aman, demokrasi. Tapi, ancaman itu seperti bayangan yang enggak kelihatan tapi ada. Secara mental, para jurnalis dan medianya ini tertekan.”

Upaya yang akhirnya berujung pada swasensor ini, lanjut Nany, memiliki intensi membuat jurnalis dan media makin tidak berdaya.

Di tengah disrupsi digital dan finansial, jurnalis dan media massa dihadapkan juga pada persoalan kepercayaan publik dari sisi produk pemberitaannya.

“Pembungkaman juga membuat posisi kita tambah jelek, apalagi di mata masyarakat. Saya yakin selama media dan jurnalisnya benar, enggak ada yang ingin dibungkam. Mereka pasti ingin memberitakan kebenaran, apalagi berkaitan dengan kemanusiaan juga,” ujar Nany.

Iwan yang bekerja di sebuah media di Jakarta menyadari benar tingkat kepercayaan publik yang menurun pada media massa.

Untuk itu, redaksi menjajal cara untuk tetap menjangkau pembaca dan meningkatkan kepercayaan melalui jajak pendapat yang kemudian dituangkan menjadi berita.

“Dulu, kami mencari berita bisa fokus. Kami bisa bebas mengkritik, kadang juga jadi gontok-gontokan sama pejabat, tapi enggak ada kekhawatiran nanti bisnis kami akan begini begitu dan kami akan dapat teror seperti sekarang ini. Perusahaan juga benar-benar melindungi. Sekarang dengan sendirinya, alarm kami seperti selalu nyala.”

Pakar komunikasi, Ignatius Haryanto berkata menurunnya angka indeks harus bisa dimaknai dengan utuh dengan memikirkan secara konkret mengenai langkah perlindungan terhadap para jurnalis ketika meliput sehingga tetap aman.

Ignatius yang sempat hadir dalam peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis ini sempat tergelitik saat mendengar pernyataan dari seorang wakil kepolisian yang turut datang.

“Dari orang humas kepolisian bilang sekarang ini diharapkan media itu bisa menempelkan timestampnya, namestampnya, media stampnya di footage atau karyanya. Jadi, saat dilihat itu semua keluar datanya dibikin kapan, oleh siapa medianya apa, dan lain-lain,” tutur Ignatius.

Menanggapi hal itu, Ignatius berkata: “Itu kan bukannya malah tambah membuat kita dimata-matai, diawasi dengan segala data seperti itu. Bukan kah tugasnya polisi harusnya memastikan ketika wartawan bekerja beraktivitas di lapangan itu tetap dihargai dan merasa aman.”

Ia pun merujuk pada berbagai kejadian demonstrasi. Jurnalis yang sudah mengenakan tanda pengenal, rompi pers, hingga membawa peralatan kerja pun masih terus menjadi sasaran kekerasan aparat.

Menurut Ignatius, kekerasan hingga swasensor ini menunjukkan kemunduran demokrasi dan kebebasan pers. Media yang semestinya sebagai pilar keempat, lanjut dia, kehilangan perannya.

“Sensor itu sendiri kan sudah merupakan sesuatu yang bertentangan dengan yang namanya kebebasan pers. Sensor itu umumnya itu dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin melindungi informasi mereka. Tapi ketika sensor ini dilakukan oleh media sendiri justru mengerikan.”

“Artinya media biasanya akan mencari cara-cara untuk kemudian membuka hal tersebut. Karena harusnya kan jurnalis bekerja untuk membuka sensor-sensor itu. Tapi saat malah melakukan sensor terhadap dirinya sendiri itu malah istilahnya kalah dua kali.”

  • Dampak pada publik

Ignatius pun menekankan swasensor yang banyak terjadi tentu memakan korban utama yaitu publik.

“Yang paling dikorbankan di sini adalah publik karena kemudian publik jadi tidak punya pegangan. Mau percaya pada informasi yang mana,” ujar Ignatius.

Informasi dari pemerintah saat ini selalu memicu rasa skeptis karena yang disampaikan selalu yang bagus. Kritik pers pun jadi diragukan apakah benar murni atau tidak. Apalagi jumlah media massa yang “belum dibeli”, tetap independen, dan tidak bisa didikte pemerintah kian sedikit.

“Masyarakat jadi kehilangan mekanisme check and balances yang biasanya didapatkan dari pers sebagai pilar keempat untuk mengimbangi kekuasaan. Tapi kalau fungsi-fungsinya ini sudah mulai dipreteli seperti itu, apakah pers masih bisa berperan sebagai pilar keempat?”

Di sisi lain, publik juga tidak memperoleh informasi yang utuh meski media massa dan jurnalisnya masih bisa dipercaya.

Dari hasil laporan, sebanyak 61% jurnalis mengalami hambatan liputan tertinggi ketika meliput MBG.

Tekanan dirasakan jurnalis sepanjang proses peliputannya.

Ada pun hambatan utama bersifat struktural, yakni keterbatasan akses ke narasumber pemerintah (65%), sulitnya memperoleh informasi publik (59%), dan kendala birokrasi (53%), yang diperparah oleh tekanan eksternal berupa intimidasi (41%) serta ancaman digital (31%).

Apa tanggapan pemerintah?

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana menanggapi bahwa pemerintah menghormati setiap evaluasi terhadap kondisi kebebasan pers sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Indeks dan kajian publik merupakan ruang refleksi bersama bagi semua pemangku kepentingan.

“Terkait MBG, perlu ditegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan ataupun instruksi yang membatasi pemberitaan media. MBG adalah kebijakan publik yang secara alami terbuka terhadap kritik, perdebatan, dan pengawasan,” ujar Kurnia.

“Perbedaan sudut pandang dalam pemberitaan adalah bagian dari proses demokratis.”

Ia pun menambahkan jika terdapat pemberitaan yang memerlukan klarifikasi atau pelurusan data, pemerintah menggunakan mekanisme resmi yang tersedia dalam sistem pers, seperti hak jawab dan penyampaian data melalui forum terbuka.

“Mekanisme ini adalah bentuk akuntabilitas komunikasi publik, bukan intervensi terhadap independensi editorial,” ucap Kurnia.

Ia menyebut, pemerintah menghormati sepenuhnya kewenangan redaksi dalam menentukan sudut pandang dan penilaian terhadap setiap kebijakan.

  • Anggaran MBG sebesar Rp335 triliun digugat ke MK karena ‘memakan’ sepertiga dana pendidikan – Seberapa mungkin dikabulkan hakim?
  • Satu tahun MBG: Seratusan yayasan mitra MBG terafiliasi dengan orang dekat pejabat
  • Ribuan kasus keracunan, SPPG terus beroperasi – ‘Sertifikat laik kebersihan sedang diurus’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *