Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan langkah berani: membekukan sementara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai persoalan krusial yang membelit institusi tersebut.
Menurut Purbaya, penertiban internal di tubuh DJBC menjadi sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kualitas layanan kepabeanan. Ia menyoroti sejumlah masalah mendasar, termasuk dugaan praktik manipulasi transaksi *under-invoicing* yang merugikan negara, serta celah yang memungkinkan masuknya barang-barang ilegal.
“Ada *under-invoicing* ekspor yang nilainya dibuat lebih rendah dari seharusnya. Selain itu, kita juga mendapati barang ilegal bisa masuk tanpa terdeteksi,” ungkap Purbaya usai bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/11).
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya mengungkapkan adanya temuan signifikan dari investigasi internal terkait ketidaksesuaian data perdagangan antara Indonesia dengan dua mitra dagang utama, yaitu Cina dan Singapura. Pola yang terdeteksi menunjukkan adanya indikasi praktik yang kompleks dalam lalu lintas barang.
Praktik yang teridentifikasi adalah pengiriman barang dari Cina yang tidak langsung menuju Indonesia, melainkan transit terlebih dahulu melalui Singapura. Akibatnya, data ekspor Cina ke Indonesia menjadi tidak akurat, karena sebagian dari barang tersebut tercatat sebagai ekspor ke Singapura.
“Kelihatannya pola seperti itu yang terjadi. Kami akan melakukan investigasi mendalam untuk semua jenis ekspor, untuk melihat apakah pola ini berlaku secara luas, atau apakah ada indikasi penggelapan yang lebih serius. Saat ini, proses investigasi masih kami lakukan secara manual,” jelas mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.
Untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi pemeriksaan, Purbaya berencana untuk mengimplementasikan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam waktu dekat. Pemanfaatan AI diharapkan dapat meminimalisir celah dan meningkatkan efisiensi pengawasan.
Dalam konteks rencana pembekuan DJBC, Kemenkeu akan mengadopsi model pengelolaan kebijakan yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru. Kala itu, pemerintah mengalihkan fungsi kepabeanan kepada Société Générale de Surveillance (SGS), sebuah perusahaan asal Swiss.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyerahkan sepenuhnya operasional bea dan cukai kepada pihak eksternal. Ia tetap optimis bahwa pemerintah dapat menjalankan fungsi Bea Cukai secara internal, asalkan dilakukan perbaikan yang signifikan di berbagai lini.
“Saya sudah memberikan peringatan kepada teman-teman di Bea Cukai, seluruh staf, dan saya melihat semangat yang besar dari mereka untuk melakukan perbaikan bersama-sama,” kata Purbaya.
Menkeu Purbaya memberikan tenggat waktu selama satu tahun kepada DJBC untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. “Perbaikan harus dilakukan dengan serius. Saya sudah meminta waktu kepada Presiden (Prabowo Subianto) selama satu tahun untuk tidak mengintervensi terlebih dahulu, agar saya bisa menata dan memperbaiki Bea Cukai,” pungkas Purbaya.



