Mentawai Bebas Dolar: BI Larang Transaksi Valas, Apa Dampaknya?

Posted on

Meningkatkan stabilitas ekonomi di wilayah terluar, Bank Indonesia secara tegas melarang pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, untuk melakukan transaksi menggunakan mata uang asing. Kebijakan ini merupakan langkah strategis demi memperkuat fondasi perekonomian lokal dan menegaskan kedaulatan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Mohamad Abdul Majid Ikram, Kepala Perwakilan BI Sumatera Barat, menekankan bahwa Rupiah bukan hanya sekadar alat tukar, melainkan lambang fundamental kedaulatan bangsa. “Kami akan terus memperkuat komitmen dalam menjaga kedaulatan Rupiah dan mendorong aktivitas ekonomi di wilayah kepulauan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (18/10/2025). Ia menambahkan, melalui penguatan pemahaman dan komitmen bersama ini, BI berupaya memastikan seluruh roda perekonomian di Mentawai bergerak sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai nasional.

Majid lebih lanjut menegaskan esensi Rupiah sebagai pilar kedaulatan, persatuan, dan kebanggaan bangsa Indonesia. Ia berpendapat, lebih dari sekadar alat transaksi, Rupiah merupakan manifestasi nyata dari identitas nasional yang wajib dijaga dan dihormati oleh setiap warga negara.

Sejalan dengan visi tersebut, BI gencar mendorong masyarakat Mentawai untuk senantiasa mengutamakan penggunaan Rupiah dalam setiap aspek kegiatan ekonomi mereka. Inisiatif ini juga mencakup pemanfaatan transaksi digital modern melalui QRIS, yang selaras dengan kampanye Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah. Bank Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk bersinergi memperkuat posisi Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk merealisasikan komitmen ini, Majid menguraikan tiga poin krusial: pertama, seluruh transaksi di Kabupaten Kepulauan Mentawai mutlak wajib menggunakan Rupiah. Kedua, para pelaku usaha dilarang keras menerima pembayaran dalam bentuk mata uang asing. Dan ketiga, para wisatawan mancanegara yang berkunjung diwajibkan untuk menukarkan mata uang mereka ke Rupiah sebelum melakukan aktivitas transaksi.

“Mari kita jadikan Mentawai bukan hanya sekadar destinasi wisata dunia, tetapi juga teladan nasional yang patut dicontoh dalam menjaga harkat dan martabat Rupiah,” pungkas Majid. Ia menambahkan, langkah ini erat kaitannya dengan semangat DAUN (Dari Nagari Untuk Negeri), yang mengedepankan kontribusi daerah untuk kemajuan bangsa.

Sebagai tindak lanjut konkret dari komitmen ini, Kantor Perwakilan BI Sumatera Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mentawai secara resmi menandatangani pakta integritas. Penandatanganan ini menegaskan kembali kesepakatan bersama untuk menjadikan Rupiah sebagai satu-satunya alat transaksi resmi di seluruh wilayah kepulauan tersebut.

Dukungan Konkret Bank Indonesia untuk Pembangunan Mentawai

Selain fokus pada penguatan literasi Rupiah, BI Sumatera Barat juga membuktikan dukungan konkretnya terhadap peningkatan layanan energi dan percepatan pembangunan ekonomi lokal di Mentawai. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyerahan hibah dua unit mesin genset bertenaga besar kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Genset bermerek Deutz BF8M 1015 CP, masing-masing berkapasitas 500 KVA, meskipun merupakan pengadaan tahun 2006, disebutkan masih dalam kondisi prima dan siap untuk dioperasikan demi kepentingan masyarakat.

Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, menyampaikan apresiasi mendalam kepada BI Sumatera Barat dan PLN Sumatera Barat atas sinergi dan dukungan mereka dalam pengoperasian genset ini. Menurutnya, bantuan strategis ini menjadi angin segar bagi masyarakat dalam mengatasi tantangan keterbatasan listrik, sebuah isu krusial di wilayah kepulauan dengan infrastruktur energi yang masih berkembang.

Lebih lanjut, Bupati Rinto Wardana menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan pasokan listrik. Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memelihara jaringan listrik, salah satunya dengan tidak menanam pohon tinggi di sekitar jalur tegangan tinggi guna mencegah gangguan dan memastikan kelancaran distribusi energi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *