Merapi: Tambang Ilegal Rugikan Rp 3 Triliun, Bareskrim Sita Alat Berat

Posted on

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan instansi terkait lainnya, telah melancarkan operasi penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (3/11). Penindakan masif ini mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis Rp 3 triliun akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat serta informasi dari berbagai lembaga mengenai maraknya tambang pasir ilegal tanpa izin di area tersebut. Petugas berhasil mengidentifikasi 36 titik penambangan ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan vital, meliputi Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Luasnya cakupan temuan ini menunjukkan skala masif dari jaringan tambang ilegal yang beroperasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menegaskan komitmen pihaknya untuk membongkar tuntas praktik ilegal ini. “Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu ke hilir,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (4/11), menandaskan upaya penyelidikan yang menyeluruh dan tidak pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan ini.

Sebagai bagian dari penindakan, penyidik berhasil menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck. Alat berat tersebut ditemukan di lokasi tambang ilegal di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta di depo pasir Tejowarno, Muntilan, Kabupaten Magelang. Khusus di lokasi Sungai Batang, aktivitas tambang ilegal diketahui telah berlangsung selama 1,5 tahun, merusak bukaan lahan seluas 6,5 hektare, dengan nilai transaksi mencapai Rp 48 miliar dari satu titik tersebut.

Secara keseluruhan, akumulasi nilai transaksi dari aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 3 triliun, jumlah yang mengkhawatirkan dan sangat merugikan negara. Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas, namun tetap mengedepankan kerja sama lintas lembaga untuk menemukan solusi jangka panjang. “Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya, menekankan visi holistik di balik operasi ini.

Pemulihan Ekosistem Segera Dilakukan

Menanggapi kerusakan lingkungan yang diakibatkan, Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan pasir di kawasan konservasi Gunung Merapi sangat dilarang. Kawasan ini merupakan jantung ekosistem yang berfungsi sebagai habitat satwa dilindungi serta menjadi sumber air vital bagi masyarakat di Jawa Tengah dan DIY.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Balai Taman Nasional Gunung Merapi, segera melakukan pemulihan ekosistem. Pemulihan ini akan dimulai dengan program penanaman kembali di area-area yang terdampak parah akibat tambang ilegal,” tutur Wahyudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (4/11), menunjukkan urgensi rehabilitasi lingkungan.

Wahyudi menambahkan bahwa upaya penanaman kembali tersebut akan diprioritaskan dan dimulai dari Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, sebagai langkah awal untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan konservasi vital ini.

Baca juga:

  • Energi Nuklir Punya Potensi Besar di RI, Tapi Masih Terhambat Regulasi
  • Pertamina NRE Gandeng Koperasi Merah Putih Sediakan PLTS untuk Nelayan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *