KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut suspensi perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dan PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) mulai sesi I perdagangan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Keputusan ini menandai kembalinya kedua saham tersebut ke pasar reguler dan pasar tunai setelah sebelumnya dihentikan perdagangannya.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan pembukaan kembali suspensi tersebut dalam pengumuman resmi BEI. Pernyataan ini memastikan bahwa mulai tanggal 5 Agustus 2025, perdagangan saham MINA dan ROCK dapat kembali berlangsung normal di bursa.
Setelah suspensi dibuka, pergerakan saham MINA menunjukkan koreksi sebesar 8,52%, mengakhiri perdagangan di level Rp 161 per saham pada Selasa (5/8). Meskipun demikian, secara akumulasi sepanjang tahun berjalan, saham ini telah mencatatkan kenaikan signifikan mencapai 187,5%, menunjukkan tren penguatan jangka panjang yang kuat.
Berbeda dengan MINA, saham ROCK justru menunjukkan penguatan positif. Pada perdagangan Selasa (5/8), saham ROCK ditutup di level Rp 505 per saham, menguat sebesar 1% dalam sehari. Sejalan dengan MINA, saham ROCK juga mencatatkan lonjakan kinerja tahun berjalan yang impresif, yaitu sebesar 81,65%.
Pembukaan suspensi MINA ini bertepatan dengan rencana aksi korporasi penting yang akan dilakukan oleh perseroan. Sebelumnya, diberitakan bahwa MINA berencana melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau yang dikenal sebagai rights issue, dengan target dana senilai Rp 164,06 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 2 Juli 2025, MINA akan menawarkan sebanyak-banyaknya 3,28 miliar saham baru. Jumlah ini setara dengan 33,33% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah PMHMETD I. Setiap saham baru memiliki nilai nominal Rp 20 dan akan ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp 50 per saham.
Melalui rights issue ini, MINA berpotensi meraup dana maksimal sebesar Rp 164,06 miliar. Dana tersebut akan berasal dari saham portepel perseroan dan direncanakan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Setiap pemegang dua saham MINA yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan per tanggal 24 Juni 2025 pukul 16:00 WIB, berhak atas satu Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Setiap satu HMETD tersebut memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru, yang wajib dibayar penuh saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Dalam aksi korporasi ini, PT Basis Utama Prima, sebagai pemegang saham utama MINA dengan kepemilikan 45,71% atau setara 3 miliar saham perseroan, telah menyatakan komitmennya untuk mengalihkan seluruh haknya kepada Hapsoro.
Hapsoro, yang juga merupakan pemegang saham pengendali perseroan, memiliki saham secara langsung sebesar 4,44% atau 291,48 juta saham. Berdasarkan porsi kepemilikannya ini, Hapsoro berhak memperoleh 145,74 juta HMETD. Selain itu, Hapsoro juga berkomitmen penuh untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu yang akan didapatkan oleh PT Basis Utama Prima dalam gelaran rights issue ini.