MK Ubah Aturan Polri: Polda Kalteng & Akademisi Ungkap Dampaknya!

Posted on

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Guna membahas implikasi krusial dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar diskusi terbuka bertajuk Coffee Morning bersama para akademisi hukum. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada hari Kamis, (20/11/2025).

Aula Ditreskrimsus menjadi saksi bisu forum diskusi mendalam yang bertujuan untuk mengurai dampak putusan MK tersebut, terutama bagi anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Dalam pemaparannya, Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, kembali mengingatkan prinsip dan tugas pokok kepolisian. Hal ini menjadi landasan penting dalam menganalisis implikasi putusan MK, memastikan bahwa setiap perubahan norma tetap selaras dengan tiga fungsi utama Polri. Fungsi tersebut meliputi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum secara berkeadilan, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat.

Diskusi intensif ini mengerucut pada poin sentral putusan MK, yaitu pembatalan frasa terkait penugasan Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya, tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Implikasi dari putusan ini dinilai signifikan, terutama menyangkut status anggota Polri yang saat ini aktif menjabat di berbagai posisi di luar institusi kepolisian.

Dr. Kiki Kristanto, seorang akademisi sekaligus Dosen Hukum UPR, memberikan perspektif penting dalam forum ini. Ia menekankan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut (retroaktif). Artinya, pejabat yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak secara otomatis diwajibkan untuk mengundurkan diri.

“Penugasan dan jabatan yang berkaitan dengan kepolisian tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif, selama dasar hukumnya diatur dalam undang-undang lain,” jelas Dr. Kiki. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jabatan strategis seperti menteri dan kepala lembaga juga tidak serta-merta tertutup bagi anggota Polri aktif. Penegasan ini penting untuk menghindari interpretasi yang keliru dan memastikan kelancaran kinerja pemerintahan serta profesionalitas anggota Polri.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyambut baik pandangan yang disampaikan oleh para akademisi. Menurutnya, masukan ini sangat berharga bagi institusi Polri dalam menyusun langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.

“Diskusi ini menguatkan pemahaman bersama atas implikasi hukum putusan MK, khususnya bagi anggota Polri yang tengah mengemban jabatan sipil,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan akademisi untuk memastikan pelaksanaan UU Polri berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan profesionalisme.

Melalui kegiatan Coffee Morning ini, diharapkan terjalin forum rutin yang mempererat komunikasi antara Polri dan kalangan akademisi. Hal ini diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam mengimplementasikan konsep PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (hms/jef)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *