MUI: Pengajian Umi Cinta Janjikan Surga Bayar 1 Juta? Sesat!

Posted on

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara menanggapi dugaan adanya ajaran sesat yang terkuak dari sebuah pengajian di Bekasi. Pengajian tersebut, yang dipimpin oleh seorang perempuan berinisial PY atau akrab disapa Umi Cinta, menjadi sorotan setelah beredar kabar bahwa para jemaah diiming-imingi janji masuk surga dengan syarat menyetor uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Menyikapi hal ini, Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa keyakinan semacam itu adalah penyesatan yang nyata dan tidak bisa dibenarkan. “Itu pasti tidak benar, kalau itu jadi keyakinan, pasti keyakinan sesat. Jangan mau dibohongi. Karena kita sebenarnya yang pertama bukan ingin mendapatkan surga, tapi ingin mendapat ridho Allah,” terang Cholil pada Rabu (13/8), menekankan pentingnya esensi ibadah yang sesungguhnya.

Lebih lanjut, KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa untuk meraih keridaan Allah, umat Islam harus beriman dan bertakwa sesuai tuntunan syariat. Ia menegaskan bahwa praktik sedekah, infak, dan zakat memang dianjurkan bagi yang memiliki kelebihan rezeki, namun hal tersebut tidak pernah bisa dijadikan sebagai syarat mutlak untuk masuk surga. “Jadi saya sarankan agar umat belajar kepada guru yang benar, yang jelas belajar agamanya dan bagaimana menjalankan ajaran agamanya. Yang gitu-gitu pasti salah itu,” tegasnya, menggarisbawahi urgensi sumber ilmu agama yang valid.

MUI Kota Bekasi Akan Panggil Umi Cinta

Di sisi lain, MUI Kota Bekasi turut melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan ini. Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, mengungkapkan bahwa keresahan di kalangan warga muncul karena beberapa faktor, di antaranya pengajian yang dilakukan secara tertutup, adanya percampuran jemaah laki-laki dan perempuan, serta kabar mengenai setoran Rp 1 juta untuk dapat masuk surga.

Saifuddin menuturkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran fakta secara komprehensif. Jika ditemukan adanya pelanggaran fundamental terhadap ajaran Islam, pengajian tersebut akan direkomendasikan untuk ditutup. Namun, jika dugaan masyarakat tidak terbukti sepenuhnya, MUI Kota Bekasi akan mengarahkan agar pihak pengajian mengurus surat izin pendirian majelis taklim terlebih dahulu. Selama proses perizinan, aktivitas pengajian harus dihentikan sementara. “Tapi kalau sudah masuk kategori pelanggaran pokok-pokok ajaran Islam, langsung kita rekomendasi agar ditutup,” jelasnya.

Saifuddin menambahkan bahwa Umi Cinta tidak hadir dalam pertemuan awal MUI dengan warga setempat. “Tidak hadir, besok langsung ke yang bersangkutan. Baru saksi dari masyarakat setempat,” ujarnya. Oleh karena itu, Umi Cinta akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pengajian yang dipimpinnya.

Menurut keterangan sementara, pengajian tersebut ternyata sudah berlangsung selama tujuh tahun, namun baru menjadi sorotan publik sekarang ini. “Keterangannya sudah 7 tahun. Saya juga agak kaget kenapa baru muncul sekarang. Jadi tidak direspons sejak dulu. Pak RW-nya baru, jadi tidak begitu menguasai dari sebelumnya,” pungkas Saifuddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *