Nadiem Kalah Praperadilan! Kejagung Klaim Penyidikan Sah

Posted on

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Putusan ini sekaligus menegaskan keabsahan proses hukum yang menjeratnya dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Menanggapi putusan penting ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengajak seluruh pihak untuk menghormati hasil persidangan. Menurutnya, penolakan praperadilan tersebut merupakan bukti nyata bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan koridor dan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

“Kita semua harus menghormati putusan tersebut. Nah, putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” jelas Anang kepada awak media pada Senin (13/10). Ia menambahkan bahwa dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim secara hukum telah dinyatakan sah.

Anang juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook yang kini menjerat Nadiem Makarim. Pihaknya berjanji akan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap penanganan perkara berlangsung secara objektif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam permohonan praperadilannya, Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa Kejaksaan Agung telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka. Ia menilai penetapan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum, sehingga seharusnya dibatalkan dan dirinya dibebaskan dari penahanan.

Namun, hakim tunggal I Ketut Darpawan memiliki pertimbangan yang berbeda. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Hakim juga menekankan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup dan sah untuk menjadikannya sebagai tersangka, dengan total empat alat bukti formal yang kuat.

“Secara formal, Termohon telah memiliki 4 alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” kata hakim I Ketut Darpawan. Dengan demikian, proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan Nadiem Makarim dinilai sudah sesuai kewenangan penyidik Kejagung.

Latar Belakang Kasus Nadiem Makarim

Saat ini, Nadiem Makarim berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Kasus ini berawal pada Februari 2020, ketika Nadiem, yang kala itu menjabat sebagai Mendikbudristek, mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook), akan dijadikan bagian dari proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek. Ironisnya, kesepakatan ini terjalin sebelum proyek pengadaan alat TIK tersebut secara resmi dimulai.

Pada tahun yang sama, Nadiem selaku menteri merespons surat dari Google Indonesia terkait partisipasi dalam pengadaan alat TIK. Sikap ini berbeda dengan pendahulunya, Muhadjir Effendy, yang tidak menanggapi surat serupa. Muhadjir tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook pada tahun 2019 dianggap gagal dan tidak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di wilayah terluar atau 3T.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,98 triliun. Angka tersebut merupakan selisih perhitungan harga pengadaan laptop yang dianggap tidak wajar. Kejaksaan Agung merinci dua komponen utama kerugian ini:

  • Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480 miliar;

  • Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun.

Hingga kini, Kejagung belum merinci perbandingan detail antara harga wajar dengan harga pembelian per unit laptop beserta perangkat lunak dan komponen lainnya oleh Kemendikbudristek.

Menyikapi penetapan tersangka ini, Nadiem Makarim secara tegas membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Tuhan akan melindunginya, sekaligus menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran sepanjang hidupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *