
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan pergulatan batin yang mendalam terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022. Pada Senin, 10 November 2025, setelah menjalani proses pelimpahan berkasnya ke pihak penuntut umum, Nadiem menuturkan masa-masa sulit yang ia alami, terutama karena keterpisahan dengan anak-anaknya.
“Alhamdulillah saya sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya yang masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” ujar Nadiem dengan nada haru di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Meskipun demikian, Nadiem Makarim tetap menunjukkan keyakinan teguh bahwa keadilan akan berpihak kepadanya, seraya bersyukur atas kekuatan dan kesehatan yang diberikan. “Karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia. Semoga Allah memberikan saya keadilan,” tambahnya.
Dukungan moral juga datang dari sang istri, Franka Franklin, yang menyampaikan rasa terima kasih atas akses kunjungan yang diberikan kepada keluarga di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, tempat Nadiem ditahan. “Saya dan anak-anak sudah bisa datang dan mengunjungi. Jadi, itu benar-benar membantu. Mas Nadiem juga bisa ketemu bayi saya, umurnya, kan, baru satu tahun soalnya. Jadi, terima kasih sekali kami bisa ketemu dengan Mas Nadiem,” kata Franka.
Franka Franklin berharap proses hukum yang dijalani suaminya dapat berjalan transparan dan objektif, sehingga kebenaran sesungguhnya dapat terungkap sepenuhnya. Ia menegaskan keyakinannya terhadap integritas suaminya. “Saya percaya bahwa suami saya dan semuanya sudah melakukan yang terbaik dalam pekerjaannya, melaksanakan tugas dan amanah sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya,” ucapnya penuh harap.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas empat tersangka korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat. Selain Nadiem Makarim, para tersangka lain yang dilimpahkan adalah Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), seorang konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan (JT), yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, masih berstatus buron dan belum dilimpahkan ke JPU. Pelimpahan berkas ini menandai fase penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus yang menarik perhatian publik luas ini.



