caristyle.co.id – Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berhasil ditutup di zona hijau pada perdagangan Kamis (4/9), dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 70,278 triliun. Harga saham GOTO berakhir di angka Rp 59, naik Rp 1 atau 1,72%. Sepanjang hari perdagangan, harga saham bergerak dalam rentang Rp 57 hingga Rp 59.
Kenaikan harga saham GOTO ini menarik perhatian karena terjadi di tengah pemberitaan mengenai penetapan mantan petinggi perusahaan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Namun, GoTo menegaskan bahwa hal ini sama sekali tidak memengaruhi kinerja perusahaan.
Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menjelaskan bahwa sejak Oktober 2019, Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan sejak saat itu tidak lagi terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan. “Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apa pun dengan tugas beliau sebagai menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki,” tegas Ade dalam keterangannya.
GoTo menekankan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan. Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, bersikap kooperatif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2019-2022. Ia menyampaikan pesan kepada keluarganya dari balik mobil tahanan: “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya, insya Allah.”
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup. Pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem akhirnya menghasilkan penetapan status tersangka tersebut. Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik JAM Pidsus.
5 Fakta Soal Nadiem Makarim Kemenristekdikti Era Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Ini yang Sudah Diketahui