Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini menghadapi babak baru dalam kariernya setelah Kejaksaan Agung secara resmi menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang periode 2019-2022, sebuah skandal yang menghebohkan publik.
Di tengah sorotan kasus hukum ini, publik juga menyoroti harta kekayaan Nadiem Makarim. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari situs KPK, Nadiem tercatat memiliki total kekayaan bersih mencapai lebih dari Rp 600 miliar. Angka fantastis ini dilaporkan pada 22 Februari 2025, sebagai laporan khusus akhir masa jabatannya sebagai Mendikbudristek.
Rincian kekayaan Nadiem menunjukkan dominasi aset dalam bentuk surat berharga. Secara terperinci, ia memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di lokasi strategis seperti Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan, dengan nilai total mencapai Rp 57.793.854.385. Koleksi kendaraannya mencakup dua unit mobil, Toyota Alphard dan Toyota Innova Zenix, senilai Rp 2.247.400.000. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp 752.313.000, kas dan setara kas sebesar Rp 77.083.385.547, serta harta lainnya senilai Rp 2.900.000.000. Namun, bagian terbesar dari kekayaannya berasal dari surat berharga yang mencapai Rp 926.095.804.402, membawa sub total asetnya menjadi Rp 1.066.872.757.334.
Meskipun total asetnya menembus angka triliunan, Nadiem juga tercatat memiliki liabilitas atau utang yang signifikan, yakni sebesar Rp 466.231.300.679. Setelah dikurangi utang tersebut, harta kekayaan bersih Nadiem Makarim pada laporan terakhirnya tercatat sebesar Rp 600.641.456.655, membenarkan angka perkiraan awal sekitar Rp 600 miliar.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menjadi bagian dari penanganan lebih luas kasus korupsi pengadaan laptop yang melibatkan beberapa pihak. Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga telah menjerat empat individu lain yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah ini. Mereka adalah Mulyatsyah, yang menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek di periode yang sama; Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim; serta Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek.
Skandal ini bermula dari program ambisius Digitalisasi Pendidikan yang digagas Kemendikbudristek. Program tersebut bertujuan untuk menyediakan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Untuk merealisasikan proyek berskala nasional ini, anggaran yang digelontorkan tidak main-main, mencapai total Rp 9,3 triliun.
Namun, di balik ambisi tersebut, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah kejanggalan serius. Salah satu sorotan utama adalah pemilihan laptop berbasis sistem operasi Chrome, atau Chromebook. Menurut penyelidikan, perangkat ini dioptimalkan untuk penggunaan dengan konektivitas internet yang stabil, sementara mayoritas alokasinya justru ditujukan untuk sekolah-sekolah di daerah 3T yang notabene memiliki keterbatasan akses internet. Akibatnya, penggunaan laptop jenis ini di wilayah tersebut dinilai tidak optimal dan berpotensi mubazir. Lebih lanjut, tim penyidik juga menduga adanya praktik mark-up atau ketidaksesuaian harga dalam proses pengadaan laptop tersebut. Dari rangkaian dugaan penyimpangan ini, negara diduga mengalami kerugian finansial yang sangat besar, mencapai angka Rp 1,98 triliun.
Atas perbuatan yang disangkakan ini, Nadiem Makarim dan seluruh individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Nadiem Makarim telah menyampaikan bantahan keras. Ia membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan. Dalam pernyataannya, Nadiem bahkan berucap bahwa Tuhan akan melindunginya, sembari menegaskan komitmennya untuk selalu memegang teguh integritas dan kejujuran sepanjang hidupnya.