Napi Narkoba Inggris di Bali Bebas Hukuman Mati, Dipulangkan!

Posted on

Pemindahan dua narapidana narkotika Inggris, Lindsay June Sandiford (68 tahun, perempuan) dan Shahab Shahabad (35 tahun, laki-laki), dari Lapas di Indonesia ke Inggris telah berhasil terlaksana pada Kamis (6/11). Keputusan ini menandai langkah penting dalam kerjasama hukum internasional antara kedua negara.

Dalam proses penyerahan yang berlangsung di Lapas Kelas II A Kerobokan Bali, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia. “Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar hukum yang berlaku,” ujar Surya Mataram. Ia menambahkan bahwa pendekatan yang diambil tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sangat mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kebijakan penahanan kedua narapidana tersebut kepada Pemerintah Inggris. Surya Mataram mengungkapkan harapannya agar Inggris dapat memberikan kebijakan terkait masa penahanan keduanya dengan tetap menghormati dan mempertimbangkan keputusan hukum Indonesia. “Sesampainya di Inggris, yang bersangkutan akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku dan dimasukkan dalam Lapas. Inggris sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan hukuman apa yang akan diberikan, namun kami berharap tetap menghormati keputusan hukum Indonesia,” jelasnya.

Lindsay June Sandiford sendiri telah divonis hukuman mati setelah terbukti menyelundupkan kokain seberat 3,7 kilogram di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2012. Ia telah menjalani masa hukuman selama 13 tahun di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, sebuah perjalanan panjang dalam kasus narkoba Bali yang menjadi sorotan global.

Sementara itu, Shahab Shahabad divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti membawa narkotika golongan metamfetamin sekitar 9,696 gram di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada tahun 2014. Shahab telah menjalani hukuman sekitar 11 tahun di Lapas Nusakambangan. Kesehatan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pemindahan tahanan ini, di mana Lindsay menderita diabetes dan hipertensi tinggi, sementara Shahab didiagnosis dengan gangguan kepribadian.

Menanggapi vonis hukuman mati terhadap Lindsay, Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menegaskan bahwa ia tidak akan dihukum mati di negara asalnya. “Tidak, Inggris tidak mengenal hukuman mati,” tegasnya. Downing menambahkan bahwa Pemerintah Inggris berkomitmen untuk memperlakukan kedua narapidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris, meskipun ia enggan merinci jenis hukuman yang akan dijalani.

Sebagai langkah awal sesampainya di Inggris, kedua narapidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. “Saat beliau kembali ke Inggris, akan dicek kesehatannya dan akan diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris. Kami tidak bisa berspekulasi lebih jauh, namun hal pertama yang akan kami lakukan adalah memeriksa kesehatannya,” kata Matthew Downing.

Dalam kesempatan tersebut, Matthew Downing juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Indonesia atas fasilitasi pemindahan narapidana ini. Ia mengungkapkan bahwa Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, secara pribadi telah menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. “Perdana Menteri Inggris Keir Starmer telah mengucapkan terima kasih secara pribadi kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kebesaran hati yang ditunjukkan oleh presiden dan pemerintahannya,” ujarnya. Downing juga menyoroti peran Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra sebagai bukti nyata dari hubungan erat Inggris dan Indonesia beserta rakyat kedua negara.

Kedua narapidana dijadwalkan terbang menuju London pada Jumat (7/11) pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan maskapai Qatar Airways, mengakhiri masa penahanan mereka di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *