Nasib Rumah Dinas DPR: Mensesneg Arahkan ke Kemenkeu

Posted on

Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) senilai Rp 50 juta per bulan kembali menjadi sorotan publik. Besarnya nominal tersebut mencuat ke permukaan menyusul pengalihan rumah jabatan anggota DPR di kompleks Kalibata kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ketiadaan rumah dinas bagi para anggota DPR inilah yang menjadi alasan utama diberikannya tunjangan perumahan tersebut. Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, enggan berkomentar banyak mengenai kondisi rumah dinas tersebut saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8). Ia justru mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Tanyakan ke Kemenkeu dong,” ujar Prasetyo singkat. Ia menjelaskan bahwa perubahan fasilitas ini terkait dengan tidak lagi digunakannya rumah jabatan di kompleks Kalibata oleh anggota DPR.

Lebih lanjut, Mensesneg menjelaskan proses peralihan pengelolaan rumah jabatan tersebut. “Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata,” jelasnya. Prasetyo menambahkan bahwa sebagian besar pengelolaan rumah anggota DPR berada di bawah wewenang Kemenkeu, sementara Kemensetneg hanya mengelola sebagian kecil blok rumah jabatan.

“Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” pungkas Prasetyo, mengakhiri penjelasan singkatnya terkait polemik tunjangan perumahan anggota DPR yang tengah ramai diperbincangkan. Kejelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset dan besaran tunjangan ini masih dinantikan dari Kemenkeu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *