Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi salah satu tantangan krusial: pemerataan tanah rakyat. Dengan keyakinan penuh, Nusron optimis bahwa kemerdekaan dalam kepemilikan tanah dapat tercapai di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Langkah menuju pemerataan pemilikan tanah ini telah dimulai secara bertahap. Salah satu strategi utama yang diusung adalah realokasi lahan yang sebelumnya diberikan kepada pihak swasta melalui skema konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Penataan ulang konsesi ini menjadi fokus utama.
Nusron Wahid menegaskan bahwa HGU dan HGB yang tidak sesuai peruntukan akan ditata ulang secara komprehensif. “Tanah-tanah ini nantinya dapat dipergunakan untuk rakyat yang belum menikmati hak tanah di dalam negeri,” ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Minggu (17/8).
Strategi pengambilalihan lahan tidak produktif ini, menurut Nusron, merupakan amanat konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3. Ia mengungkapkan telah mengidentifikasi jutaan hektare tanah berstatus HGU maupun HGB yang terbukti tidak produktif dan berpotensi untuk ditata kembali.
Sebidang tanah dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar jika tidak dimanfaatkan selama hampir tiga tahun. Pemerintah berkomitmen untuk mengevaluasi status lahan HGB dan HGU secara menyeluruh, terhitung sejak izin konsesi diterbitkan.
Proses identifikasi dan penetapan tanah terlantar ini dilakukan secara bertahap. Apabila tanah dinilai tidak produktif setelah dua tahun izin diterbitkan, pemerintah akan mengeluarkan satu surat pemberitahuan dan diikuti oleh tiga surat peringatan dalam rentang waktu 345 hari. Status tanah terlantar akan resmi ditetapkan jika seluruh surat pemberitahuan dan peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemegang konsesi.
Oleh karena itu, Nusron Wahid menegaskan, pemerintah berencana mengambil alih tanah terlantar tersebut untuk mendukung berbagai program strategis nasional. Ini mencakup inisiatif penting seperti reforma agraria, peningkatan pertanian rakyat, penguatan ketahanan pangan, serta penyediaan perumahan murah bagi masyarakat. Lebih lanjut, lahan yang direalokasi juga akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan sekolah rakyat dan puskesmas, demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.