OJK denda Rp 542 M ke 3.418 pelaku pasar modal, 32 kasus diduga manipulasi saham

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak di sektor pasar modal sepanjang 2022 hingga Januari 2026.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan sebagian denda berasal dari pelanggaran administratif berupa keterlambatan pelaporan.

“Total denda yang dikenakan sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak,” jelas Eddy dalam konferensi pers mingguan pasar modal Indonesia, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2).

Dari penjelasan Eddy, sekitar Rp 159,91 miliar dikenakan akibat keterlambatan penyampaian laporan atau kewajiban administratif lainnya.

Sementara itu, porsi terbesar yakni Rp 382,58 miliar berasal dari pelanggaran substantif, yang berkaitan langsung dengan praktik di pasar modal.

“Di mana dari Rp 382,58 miliar ini, itu Rp 240,65 miliar itu dikenakan karena terkait dengan perdagangan saham yaitu kepada 151 pihak,” katanya.

Selain sanksi berupa denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain yang berdampak langsung terhadap izin usaha pelaku industri.

“Sanksi lainnya yang juga kami kenakan antara lain berupa pembekuan izin itu ada 9 pembekuan izin, kemudian ada pencabutan izin ada 28 pencabutan izin dan juga ada 119 perintah tertulis,” ucap Eddy.

Dari sisi pidana, OJK mencatat ada 5 jumlah perkara telah diselesaikan hingga berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, masih terdapat 42 kasus lain yang tengah ditangani, dengan 32 kasus terkait dugaan manipulasi perdagangan saham.

Eddy menilai salah satu faktor yang memicu manipulasi harga saham berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham (IPO).

“Salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor,” terangnya.

Dia melanjutkan, praktik tersebut diperparah oleh lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh pihak terkait.

“Kemudian juga lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer to dilligent serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham,” tuturnya.

“Sementara dari sisi penyidikan untuk periode 2022-2026 sejumlah perkara juga telah masuk dalam tahap penyidikan di mana satu perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan yaitu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT),” sambung Eddy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *