
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada dua emiten, yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), beserta sejumlah pihak terkait. Sanksi dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Dalam keterangannya, OJK menyatakan keputusan tersebut sebagai bagian dari langkah penegakan hukum. Pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi, hingga proses penawaran umum perdana saham (IPO).
“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” tulis OJK yang dikutip Sabtu (14/3).
Selain menjatuhkan denda kepada emiten dan pengurus, regulator juga memberikan larangan beraktivitas di pasar modal kepada sejumlah pihak serta menjatuhkan sanksi kepada penjamin emisi dan akuntan publik yang terlibat.
Dana IPO POSA, Laporan Keuangan jadi Sorotan
Dalam kasus IPO POSA, OJK menjatuhkan denda Rp 2,7 miliar kepada perusahaan karena melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. OJK menemukan adanya pencatatan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan, namun tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan tahunan.
Dana tersebut berasal dari hasil IPO dan diketahui mengalir kepada pihak terafiliasi, termasuk kepada pengendali perusahaan, sehingga dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan keterbukaan informasi di pasar modal. Temuan ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola perusahaan selama periode laporan keuangan 2019 hingga 2023.
OJK juga menjatuhkan sanksi berat kepada pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro, berupa larangan seumur hidup untuk menjadi anggota direksi, komisaris, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Regulator menilai pengendali perusahaan memiliki peran dalam terjadinya pelanggaran yang menyebabkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar.
Selain itu, sejumlah direksi yang menjabat pada periode 2019–2023 dikenai denda secara tanggung renteng karena dianggap bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Direktur utama pada periode tersebut juga dijatuhi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
OJK turut memberikan sanksi kepada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perseroan karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit serta tidak melaporkan indikasi kelemahan pengendalian internal kepada regulator.
Bekukan Penjamin Emisi NH Korindo
Dalam perkara yang sama, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo) selaku penjamin emisi efek pada IPO POSA. Perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda Rp 525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak surat keputusan ditetapkan.
OJK menyatakan pelanggaran terjadi karena NH Korindo tidak menjalankan prosedur due diligence secara memadai dalam proses penjatahan saham. Regulator menemukan adanya alokasi saham kepada pihak yang terafiliasi dengan pengendali emiten melalui nominee, serta adanya pemesanan saham yang tidak disertai dokumen asli.
Selain itu, perusahaan sekuritas tersebut dinilai tidak melakukan verifikasi yang cukup terhadap identitas pemilik manfaat dan sumber dana investor, sehingga melanggar ketentuan penawaran umum dan prinsip kehati-hatian di pasar modal.
Direktur perusahaan sekuritas pada periode terkait juga dikenai denda serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena dianggap tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Meski izin sebagai penjamin emisi dibekukan, OJK menyatakan kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum keputusan sanksi tetap dapat dilanjutkan hingga selesai.
Kasus SBAT, Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Selain kasus IPO POSA, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada SBAT terkait transaksi afiliasi dan transaksi material yang tidak memenuhi ketentuan. Perusahaan dikenai peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dan pengakuan utang dengan pihak terafiliasi.
Regulator menilai perubahan perjanjian tersebut memberikan keuntungan kepada pihak pengendali, sehingga berpotensi merugikan perseroan dan pemegang saham publik.
Pengendali SBAT, Tan Heng Lok, dijatuhi denda Rp 45 juta dan larangan menjadi pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menyatakan pengendali perusahaan memperoleh manfaat dari transaksi yang seharusnya melalui mekanisme persetujuan independen sesuai ketentuan pasar modal.
OJK menyatakan penjatuhan sanksi terhadap POSA, SBAT, NH Korindo, serta pihak terkait merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Regulator menyatakan akan terus menindak pelanggaran yang berpotensi merugikan investor dan merusak kepercayaan terhadap industri keuangan.
Menurut OJK, penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar aktivitas pasar modal dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi investor.



