
caristyle.co.id – , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat sejumlah langkah reformasi struktural pasar modal, termasuk peningkatan transparansi kepemilikan saham dan penegakan aturan perdagangan. Upaya tersebut dilakukan seiring koordinasi intensif dengan penyedia indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Saham, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa salah satu langkah utama adalah publikasi keterbukaan pemilik saham perusahaan terbuka dengan proporsi kepemilikan di atas 1 persen.
Ia menjelaskan, data kepemilikan tersebut akan mulai dipublikasikan berdasarkan posisi akhir Februari dan efektif dilakukan mulai Maret 2026.
“Disclosure atau keterbukaan pemilik saham dari perusahaan terbuka dengan proporsi kepemilikan saham di atas 1 persen ini dikonfirmasi akan dipublikasikan mulai data terakhir Februari dan akan dilakukan mulai bulan Maret 2026,” ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2026 di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, OJK mencatat percepatan penyelesaian klasifikasi investor yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan dukungan anggota bursa dan bank kustodian. Hingga 27 Februari 2026, progres penyelesaiannya telah mencapai 94 persen.
Hasan mengatakan capaian tersebut membuat OJK optimistis target penyelesaian hingga Maret 2026 dapat terpenuhi.
“Status per 27 Februari 2026 progress penyelesaiannya telah mencapai 94 persen, menjadikan kami optimistis agar pengisian itu dapat diselesaikan sesuai timeline yang kita janjikan, yaitu sampai dengan bulan Maret 2026,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, OJK juga menyampaikan bahwa proses permintaan pendapat publik oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) atas draft Peraturan I-A telah selesai dilakukan. Regulasi tersebut memuat pengaturan terkait peningkatan besaran minimum free float.
Saat ini, draft aturan tersebut tengah dalam proses persetujuan internal di BEI sebelum diajukan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan akhir. OJK menargetkan penyelesaian dan pemberlakuan aturan tersebut tetap dapat dilakukan pada Maret 2026.
Di sisi lain, sejak awal Februari 2026, OJK bersama BEI dan KSEI juga melakukan asesmen terkait potensi implementasi pengumuman high shareholding concentration atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Proses finalisasi dan uji coba tengah dilakukan dengan target implementasi pada Maret 2026.
Selain reformasi struktural, OJK juga menegaskan komitmen penegakan hukum di pasar modal. Hingga periode pelaporan terakhir, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 23,6 miliar, satu pencabutan izin, tiga pembekuan izin, serta empat perintah tertulis.
Hasan menyebut sanksi terbaru dijatuhkan kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) pada 28 Februari 2026. Sebelumnya, OJK juga mengenakan sanksi denda sebesar total Rp 11,05 miliar terkait praktik manipulasi perdagangan saham.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan upaya regulator dalam memperkuat transparansi, tata kelola, serta integritas pasar modal Indonesia di tengah sorotan investor global dan dinamika indeks internasional.



