
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan PT Repower Asia Indonesia Tbk dan dalam pelanggaran ketentuan pasar modal. Selain itu, OJK juga menghukum PT UOB Kay Hian Sekuritas dan beberapa orang terkait pelanggaran serupa.
Dua emiten tersebut dikenai sanksi administratif karena kesalahan dalam proses penjatahan saham serta karena tidak melaporkan transaksi penting perusahaan.
“Pengenaan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian keterangan tertulis OJK pada Sabtu (7/2).
OJK memberikan sanksiĀ PT Multi Makmur Lemindo Tbk atau PIPA terkena sanksi denda Rp 1,85 miliar atas laporan keuangan tahun 2023 yang tidak lengkap dan tidak akurat, terutama soal aset dan penggunaan dana dari IPO.
Baca juga:
- BEI Perketat Pintu IPO, Cegah Kasus Manipulasi Seperti Listing PIPA Terulang
- OJK Bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
Direksi perusahaan, termasuk Direktur Utama PIPA pada 2023, Junaedi, juga terkena sanksi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
“Bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk,” demikian penjelasan OJK.
Sanksi juga dijatuhkan kepada Agung Dwi Pramono dari Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan sebagai auditor laporan keuangan PIPA pada 2023. Ia terkena sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun.
Sanksi untuk REAL
Sedangkan Repower Asia Indonesia terkena sanksi administratif sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada Februari 2024. Transaksi tersebut memiliki nilai lebih besar 20% dari ekuitas mereka pada 31 Desember 2023.
“Mereka memberikan informasi yang tidak lengkap atau salah mengenai investor tertentu saat proses penjatahan saham,” demikian keterangan tertulis OJK.
OJK juga menjatuhkan sanksi denda Rp 240 juta kepada Direktur Utama Repower Asia Indonesia, Aulia Firdaus. Ia dianggap tak melaksanakan tanggung jawab kepengurusan emiten berkode REAL itu dengan baik.
Selain itu, OJK juga memberlakukan sanksi pembekuan izin usaha penjamin emisi efek selama satu tahun kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas. Penyebabnya adalah pelanggaran prosedur penjatahan saham saat proses penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
Mereka tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor sebagai Beneficial Owner. OJK menemukan bahwa kedelapan investor mengisi data pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018-Februari 2020 Yacinta Fabiana Tjang denda Rp 30 juta dan pelarangan aktivitas di pasar modal selama tiga tahun atas hal tersebut.



