
caristyle.co.id – , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan seorang pemengaruh atau influencer berinisial BVN. BVN diduga melakukan manipulasi saham di pasar modal sehingga dikenai denda Rp 5,35 miliar.
“Kasus ini terkait dengan influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial,” ungkap Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Hasan menjelaskan, tim pemeriksa dari OJK telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer tersebut memberikan informasi yang tidak benar melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham.
“Atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu. Padahal di saat yang sama influencer tersebut justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikan melalui media sosial dimaksud,” tuturnya.
Hasan menyebut BVN juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham, di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSNL, dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee. Hal itu menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.
“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” tegasnya.
Perilaku tersebut dinilai melanggar setidaknya Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 angka 33 Undang-Undang P2SK. Juga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 Undang-Undang P2SK, serta Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang P2SK.
“Total sanksi kami berikan kepada influencer tersebut adalah Rp 5,35 miliar,” terangnya.
Evaluasi FCA
Sementara itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan melakukan evaluasi terhadap sistem perdagangan saham full call auction (FCA) usai terjadinya gonjang-ganjing di pasar saham. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menciptakan perbaikan di bursa.
“FCA akan segera kami evaluasi. Karena sesuai dengan seluruh kebijakan bursa, kami melakukan review secara periodik. Dan FCA juga termasuk yang kami review secara periodik, dan kami melihat ada ruang bagi kami untuk melakukan penyempurnaan atau perbaikan atas kebijakan tersebut,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT BEI Jeffrey Hendrik usai konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Sebagai informasi, FCA merupakan mekanisme perdagangan khusus yang diterapkan oleh BEI terhadap saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). Transaksinya tidak dilakukan secara continuous trading, tetapi melalui lelang berkala (full auction) pada waktu-waktu tertentu.
FCA biasanya diterapkan pada saham yang masuk PPK karena beberapa faktor, di antaranya likuiditas sangat rendah, volatilitas tidak wajar, masalah fundamental atau suspensi sebelumnya, serta free float kecil.
Mengenai teknis evaluasi yang dilakukan oleh BEI, Jeffrey tidak menjelaskan secara detail, termasuk opsi kemungkinan pemberlakuan kembali continuous trading untuk meningkatkan likuiditas.
“Sangat mungkin (opsi tersebut). Tapi poinnya adalah FCA akan di-review. Kriterianya mostly pengurangan. Tidak akan ada penambahan,” ungkapnya.
Jeffrey memastikan evaluasi FCA dapat segera dilakukan. Namun, saat ini pihaknya masih fokus pada pengembangan untuk MSCI dan FTSE.
“Itu mungkin secepat-cepatnya akan kita lakukan di kuartal II 2026,” tutur Jeffrey.



