Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (13/8), mengamankan sembilan orang. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan jumlah tersebut saat dikonfirmasi.
Para pihak yang diamankan terdiri dari direksi dan karyawan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta pihak swasta. Fitroh mengungkapkan BUMN yang dimaksud adalah Industri Hutan V (Inhutani V).
Identitas para pihak yang diamankan belum diungkap KPK. Namun, berdasarkan situs resmi Inhutani V, jajaran direksinya terdiri dari empat orang: Dicky Yuana Rady (Direktur Utama), Bakhrizal Bakri (Direktur), Ema Imariana (Senior Executive Vice President Perencanaan & Pemasaran), dan Sudarwanto (Senior Executive Vice President Keuangan & SDM). Keempatnya termasuk dalam sembilan orang yang diamankan, namun peran dan keterlibatan masing-masing belum dijelaskan lebih lanjut oleh pihak KPK.
Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan secara detail kasus yang sedang diselidiki. Namun, operasi senyap ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang dugaan korupsi di perusahaan BUMN tersebut. Proses hukum selanjutnya akan terus dipantau publik.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap KPK dapat mengungkap seluruh fakta serta aktor yang terlibat.