OTT pajak: KPK jerat 5 tersangka, termasuk kepala KPP Madya Jakut

Posted on

KPK menyampaikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) mereka, yang menjaring sejumlah petinggi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat (9/1) hingga Sabtu (10/1) November. Tak main-main, para petinggi KPP mulai dari Kepala KPP hingga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak yang menyuap mereka dari PT WP, sebuah perusahaan tambang yang berkantor di Jakarta Utara.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, yakni;

  1. DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,

  2. AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara,

  3. ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara,

  4. ABD selaku Konsultan Pajak, dan

  5. EY selaku Staf PT WP,” kata Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (11/1).

Bagaimana konstruksi kasusnya?

Kasus ini bermula saat PT WP akan melaporkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023, pada bulan September 2025 kepada KPP Madya Jakut. Setelah laporan tersebut diterima, petugas KPP Madya Jakut melakukan pemeriksaan untuk menelusuri adanya kekurangan bayar.

“Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 milar,” kata Asep.

Kekurangan bayar ini disanggah oleh PT WP. Mereka merasa, jumlahnya tak sebesar itu.

Di sinilah muncul mula tindak pidana korupsi. AGS, selaku Kepala Waskon KPP Jakut meminta agar PT WP membayar pajak ‘all in’ dengan jumlah yang lebih sedikit dari temuan KPP.

Jumlah pembayaran kekurangan pajak ‘all in’ itu bisa dicapai setelah terjadi tawar menawar beberapa kali antara PT WP dan AGS.

“Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar,” kata Asep.

Nah, atas karena menurunkan kurang bayar itu, AGS meminta fee tersendiri.

“Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee RP 8 miliar,” kata Asep.

Ternyata, PT WP juga tak mampu memenuhi keinginan AGS sebesar Rp 8 miliar.

“Nah, permintaan fee Rp 8 miliar ini ditawar juga PT WP gak sanggup dia bayar fee, gak sanggup Rp 8 miliar hanya Rp 4 miliar,” terang Asep.

Pada Desember 2025, terjadi kesepakatan antara AGS dan PT WP. Lalu, pemeriksa KPP pun menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan bayar pajak PT WP.

“Desember keluar surat pemberitahuan pemeriksaan isinya PT WP ini kekurangan bayar Rp 15,7 miliar,” kata Asep.

PT WP Cairkan Dana Lewat Kontrak Fiktif

Untuk memenuhi permintaan fee AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fikti dengan konsultasi keuangan dengan perushaan keuangan PT NBK yang dimilik ABD, selaku konsultan pajak.

Sebab, uang Rp 4 miliar yang harus dikeluarkan itu tak bisa tercatat di pembukuan perusahaan.

“Dibuatlah pengeluaran fiktif dari perusahaan. Jadi PT WP seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak, dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP seolah-olah menghire konsultan pajak dan membayar Rp 4 miliar,” papar Asep.

Setelah uang itu cair, PT NBK yang fiktif ini segera menukar uang ke dalam bentuk Dolar Singapura.

“Kemudian dana tersebut diserahkan tunai dari ABD, itu yang dihire, ini konsultanya PT WP, kemudian kepada AGS,” terang Asep.

Uang itu lalu diserahkan secara tunai kepada AGS dan ASB–selaku tim penilai KPP Madya Jakut di sejumlah lokasi di Jabodetabek. Setelah diterima, AGS dan ASB mendistribusikan uang itu kepada sejumlah pegawai di dirjen pajak dan pihak lainnya, pada Januari 2026.

“Pada proses pendistribusian ini, tim KPK bergerak melakukan penangkapan kepada beberapa terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada 9-10 januari dengan mengamankan 8 orang,” kata Asep.

8 orang tersebut adalah:

  1. DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara;

  2. HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara;

  3. AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara;

  4. ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;

  5. ABD selaku Konsultan Pajak;

  6. PS selaku Direktur SDM dan PR PT WP

  7. EY selaku Staf PT WP

  8. ASP selaku pihak swasta lainnya.

Dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

  • Uang tunai sebesar Rp 793 juta;

  • Uang tunai sebesar SGD 165 ribu atau setara Rp2,16 miliar;

  • Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.

Asep lalu menjelaskan, ada tambahan barang bukti yang mereka amankan. Tambahan barang bukti tersebut bukan berasal dari kasus suap PT WP kepada para pejabat KPP Madya Jakut.

“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” ucap Asep.

Para tersangka ini untuk sementara ditahan selama 20 hari, sejak Minggu (11/1) hingga nanti Jumat (30/1) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, terhadap ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jadi, karena perkara ini terjadi dalam masa transisi, terjadinya di bulan Desember, penangkapannya di bulan Januari setelah tanggal 2, artinya KUHAP nya dan KUHP nya baru, jadi digunakan pasal-pasal UU lama dan yang baru,” terang Asep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *