Paradoks Semarak Buyback Saham Saat Free Float Didongkrak jadi 15%

Posted on

caristyle.co.id , JAKARTA— Di tengah upaya otoritas pasar modal untuk mendongkrak batas minimal persentase saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15% sejumlah emiten justru menempuh buyback saham. Aksi itu menjadi sebuah paradoks karena dapat mengurangi jumlah saham yang beredar di lantai bursa sekaligus menurunkan free float

Salah satu rencana aksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia ialah mengubah ketentuan minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Aturan itu berlaku surut, artinya akan diterapkan bagi seluruh emiten di BEI termasuk emiten existing

Aturan itu ditargetkan siap meluncur pada Maret 2026 dan implementasinya akan dilakukan secara bertahap dalam 3 tahun ke depan.

Perubahan aturan itu merupakan respons dari masukan MSCI soal likuiditas, tingkat free float, dan keterbukaan data kepemilikan saham Indonesia.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa berdasarkan data BEI saat ini ada 267 emiten yang masih memiliki free float di bawah 15%. 

Dari jumlah tersebut, 49 di antaranya berkontribusi atas 90% terhadap total kapitalisasi pasar 267 emiten. Mereka ini yang akan menjadi sasaran awal implementasi free float secara bertahap. 

“Jadi kita coba sasar dulu yang 49 ini, walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi. Tapi kalau kita lihat lagi, 49 saja, ini sudah merepresentasikan 90% dari market cap-nya mereka yang belum memenuhi. Jadi kita prioritaskan dulu yang ini, yang 49 ini,” kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

: Harga Emas Antam Naik Lagi ke Level Rp2.956.000 per Gram Hari Ini (5/2)

Nyoman berharap keberhasilan penyesuaian free float tahap awal oleh 49 emiten ini akan menjadi pilot project atau referensi untuk memulai peningkatan free float ratusan emiten lainnya.

“Tentunya kami di Bursa dan OJK men-support rencana-rencana mereka [emiten] dan kita akan upayakan yang terbaik, termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengganti Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan emiten dapat menempuh aksi korporasi strategis untuk bisa menaikkan free float. Aksi korporasi itu a.l. rights issue, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), non-HMETD, Employee Stock Ownership Plan (ESOP) dan Management Stock Option Plan (MSOP).

“Kemudian bagi pemegang saham existing atau perusahaan tercatat juga bisa mendukung peningkatan free float melalui tindakan berupa penawaran umum oleh pemegang saham (PUPS), divestasi oleh pemegang saham, dan konversi dari pemilikan dalam bentuk script ke scriptless atau nanti dematerialisasi,” ujar Kiki.

Semarak Aksi Buyback Saham 

Di tengah langkah itu, sejumlah emiten justru mengumumkan aksi buyback saham dari lantai bursa. Teranyar, aksi tersebut ditempuh oleh emiten Grup Barito Pacific milik konglomerat Prajogo Pangestu. 

Dalam keterbukaan informasi, Selasa (3/2/2026), manajemen BRPT mengumumkan rencana buyback saham dengan alokasi maksimal Rp1 triliun. Aksi tersebut akan dilaksanakan mulai 4 Februari 2026 sampai dengan 3 mei 2026. 

BRPT menyebutkan pelaksanaan transaksi buyback diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja perseroan melalui harga saham perseroan. 

“Biaya untuk melaksanakan buyback berasal dari saldo kas internal perseroan.” 

Mengekor BRPT, PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) mengalokasikan dana Rp2 triliun untuk buyback saham. Jumlah saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya 0,29% atau sebesar 250 juta saham. 

“Pembelian kembali saham akan dilakukan dengan harga setinggi-tingginya Rp10.000 per saham.”

Manajemen TPIA menjabarkan buyback saham diharapkan juga dapat memberikan fleksibilitas kepada perseroan untuk mengelola kebutuhan modal jangka panjang. Perseroan menilai saham treasury dapat dialihkan di masa yang akan datang, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senada, PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) juga mengumumkan buyback saham mulai 4 Februari 2026 hingga 3 Mei 2026 dengan dana maksimal mencapai Rp2 triliun. Langkah ini ditempuh perseroan untuk menjaga stabilitas harga saham serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan di tengah dinamika pasar.

Sebagai catatan, aksi buyback saham dilakukan BREN dan TPIA meskipun free float-nya tercatat kurang dari 15%. Berdasarkan data Bloomberg Terminal per 2 Februari 2026, free float BREN sebesar 12,29% dan TPIA sebesar 10,65%.

: BEI Bidik Emiten Big Caps BREN, TPIA Cs Jadi Pilot Project Kenaikan Free Float 15%

Konglomerasi Grup Astra juga menggulirkan aksi buyback dengan nilai jumbo. PT Astra International Tbk. (ASII) menyiapkan dana buyback saham senilai maksimal Rp2 triliun. Selain dalam tujuan memberikan keyakinan kepada investor atas nilai saham ASII, aksi ini juga diharapkan mampu menstabilkan harga saham perseroan di dalam kondisi pasar yang fluktuatif.

Anak usaha Astra, PT United Tractors Tbk. (UNTR) juga siap buyback saham dengan nilai maksimal Rp2 triliun di tengah kondisi pasar modal yang berfluktuasi signifikan. Manajemen UNTR menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback saham merupakan salah satu upaya perseroan untuk mendukung stabilitas pasar modal nasional sekaligus meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.

Di sektor perbankan, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menggelar buyback dengan alokasi dana mencapai Rp5 triliun dan dilangsungkan selama 1 tahun. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) turut mengumumkan aksi serupa. Aksi buyback BBNI rencananya akan sebesar Rp1,50 triliun. Aksi ini dilakukan dalam rangka menghindari aksi jual besar-besaran yang terjadi terhadap saham bank himbara itu.

Aksi buyback saham juga diumumkan PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) dengan nilai maksimal Rp300 miliar dan PT RMK Energy Tbk. (RMKE) dengan alokasi dana sebesar Rp200 miliar. 

Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta, menilai bahwa penting bagi emiten melakukan buyback saham di tengah kondisi yang fluktuatif untuk dapat mengembalikan harga saham sesuai dengan kondisi fundamental perusahaan.

Pasalnya, buyback biasanya dilakukan saat harga saham berada di bawah harga wajar, sehingga dapat menarik para pelaku pasar modal, baik investor institusi maupun ritel untuk membeli saham terkait.

“Buyback memang harus dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan likuiditas dari pergerakkan harga saham dan juga bisa mengembalikan pergerakkan harga saham ke titik ekuilibrium sesuai dengan fundamentalnya,” katanya, Selasa (3/2/2026).

Tim analis Stockbit Sekuritas menilai buyback saham dan pembelian saham oleh pengendali berpotensi memberikan sentimen positif dan merefleksikan optimisme terhadap fundamental/value perusahaan.

“Meski begitu, kami menilai bahwa langkah nyata dari regulator untuk meng–address concern MSCI menjadi faktor yang lebih penting sehingga perlu lebih dicermati oleh investor.”

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *