Paspor Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem, Dicabut Imigrasi

Posted on

JAKARTA — Kementerian Imigrasi secara resmi mencabut keberlakuan paspor Jurist Tan (JT), staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM). Pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas status Jurist Tan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,98 triliun dari total anggaran Rp 9,3 triliun yang dialokasikan sepanjang tahun 2020-2022.

Menteri Imigrasi, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa otoritasnya telah mencabut paspor Jurist Tan sejak 4 Agustus 2025 lalu. Langkah tegas ini diambil sesuai dengan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), demikian konfirmasi Agus melalui sambungan seluler pada Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, pada pekan lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, kepada Republika, menyampaikan bahwa deteksi keberadaan Jurist Tan terakhir kali terlacak di Singapura pada 13 Mei 2025. Ia diketahui meninggalkan Indonesia menggunakan paspornya melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta di Cengkareng dengan maskapai penerbangan asing.

Namun, perkembangan terbaru muncul pada 31 Juli 2025, ketika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura membantah klaim tersebut. Melalui pernyataan resminya pada Kamis (31/7/2025), Kemenlu Singapura menegaskan, “Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura.” Lebih lanjut, melalui siaran pers yang dimuat di mfa.gov.sg, Kemenlu Singapura menyatakan bahwa pihak imigrasi negara tersebut telah melaporkan situasi ini kepada otoritas Indonesia.

Kejaksaan Agung sendiri telah mengumumkan Jurist Tan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkannya sebagai tersangka utama dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang ditujukan untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek selama periode 2020-2022.

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,98 triliun ini, penyidik telah menetapkan total empat tersangka. Selain Jurist Tan, tersangka lainnya adalah Ibrahim Arif (IA), seorang konsultan teknologi di Kemendikbudristek, serta dua penyelenggara negara lainnya di lingkungan kementerian tersebut.

Meski seluruh tersangka telah ditahan, Jurist Tan diketahui telah melarikan diri ke luar negeri bahkan sebelum status tersangkanya diumumkan. Ia telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga kali panggilan patut untuk pemeriksaan pun tidak diindahkannya.

Menyikapi pelarian Jurist Tan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengajukan permintaan penerbitan red notice terhadap Jurist Tan. Status red notice ini bertujuan untuk memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar buronan internasional, memberikan kewenangan kepada kepolisian internasional di seluruh dunia untuk menangkap dan mendeportasinya kembali ke Indonesia. “Untuk Jurist Tan, permintaan red notice-nya sudah kita ajukan,” pungkas Anang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *