caristyle.co.id – JAKARTA— Beredar kabar tentang pemecatan empat Ketua DPD PDI Perjuangan oleh Megawati Soekarnoputeri. Ketua DPP Bidang Sumber Daya PDI Perjuangan, Said Abdullah, memberikan klarifikasi untuk meluruskan kesalahpahaman publik.
Said Abdullah menjelaskan bahwa persepsi tentang tindakan otoriter Ibu Megawati merupakan kesalahpahaman. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berlandaskan Anggaran Dasar PDI Perjuangan pasca Kongres VI di Nusa Dua Bali 2025 dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) No 1 tahun 2025. Aturan tersebut menyatakan bahwa anggota partai yang terpilih menjadi pengurus DPP otomatis mengundurkan diri dari jabatan struktural sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh Ketua Umum.
Kongres VI telah menetapkan Said Abdullah, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030. Keempatnya sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan di berbagai provinsi. Namun, karena kepengurusan DPD periode sebelumnya belum berakhir dan masih dalam proses menuju Konferensi Daerah (Konferda), merangkap jabatan menjadi Ketua DPD dan pengurus DPP bertentangan dengan aturan partai.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Peraturan Partai, Said Abdullah, yang sebelumnya menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, telah mengajukan surat pengunduran diri. Hal yang sama dilakukan Bambang Wuryanto (Jawa Tengah), Olly Dondokambey (Sulawesi Utara), dan Esti Wijayanti (PLT Ketua DPD PDI Bengkulu). Mereka semua menyatakan loyalitas dan kepatuhan kepada keputusan Ketua Umum.
Tujuan aturan larangan merangkap jabatan ini adalah untuk meningkatkan fokus dan efektivitas kerja di setiap tingkatan kepengurusan partai. Dengan demikian, konsolidasi dan pengembangan partai dapat berjalan lebih optimal. Saat ini, PDI Perjuangan tengah menunggu keputusan Ibu Megawati terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) untuk posisi Ketua DPD yang ditinggalkan.
Said Abdullah menambahkan bahwa DPP PDI Perjuangan telah menjadwalkan Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia untuk memilih Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat cabang dan provinsi. Usulan KSB dari pengurus ranting hingga DPD akan disampaikan ke DPP untuk membentuk struktur kepengurusan DPC dan DPD yang baru.
Dengan demikian, pemberhentian keempat Ketua DPD tersebut merupakan bagian dari mekanisme partai yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai. Said berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang kurang tepat di berbagai media. Proses ini, tegasnya, harus dilaksanakan oleh Ketua Umum dan DPP Partai.
BACA JUGA: Perang Iran Israel Segera Meletus dalam Skala Lebih Besar dan Mengerikan?