Pelaporan Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up ‘Mens Rea’

Posted on

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (8/1).

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.

Budi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang diduga dilakukan Pandji Pragiwaksono melalui pernyataannya dalam spesial show stand up-nya bertajuk Mens Rea.

“Tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujarnya.

Saat ini, kata Budi, pihak kepolisian masih melakukan tahapan awal penanganan laporan dengan mengklarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” jelasnya.

Ia pun meminta publik untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

PP Muhammadiyah Tegaskan Langkah AMM Laporkan Pandji Bukan Sikap Resmi Institusi

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Salah satu pihak yang melaporkan, yakni Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM).

Terkait hal ini, Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah menegaskan, sikap AMM bukan merupakan sikap resmi dari PP Muhammadiyah. Tidak ada mandat yang diberikan institusi kepada AMM untuk melakukan langkah itu.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” tulis Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan dalam dikutip dari akun Instagram resmi MPKSDI PP Muhammadiyah, @mpksdi_ppm, Jumat (9/1).

Bachtiar menyampaikan, Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.

“Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah,” ujarnya.

Bachtiar mengatakan, Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok.

Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan,” tandas dia.

Gus Ulil: Angkatan Muda NU yang Polisikan Pandji Bukan Representasi PBNU

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan, aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.

Gus Ulil mengatakan, tidak ada lembaga, badan otonom NU, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda NU.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Gus Ulil dikutip dari media resmi PBNU, NU Online, Jumat (9/1).

Menurutnya, sejak dulu banyak kelompok atau individu yang melakukan berbagai aktivitas dengan mengatasnamakan NU. Hal tersebut, kata Gus Ulil, tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat terbuka.

“Sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah gerakan yang muncul atas nama NU kerap bersifat spontan dan temporer. Bahkan, sebagian hanya bertahan dalam hitungan jam.

“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” ucap Gus Ulil.

Gus Ulil juga menyoroti pentingnya ruang humor di tengah kehidupan masyarakat. Ia menyayangkan apabila seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” tandas menantu tokoh besar NU, KH Mustofa Bisri, ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *