Pembunuh Kadek Parwata Divonis 18 Tahun: Jalan Nangka Denpasar Geger!

Posted on

bali.jpnn.com, DENPASAR – Tirai kasus pembunuhan tragis yang menimpa Kadek Parwata, 31, di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar, akhirnya ditutup dengan vonis hukuman bagi sang pelaku. Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, 38, pemuda asal Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Jawa Timur, telah menerima konsekuensi atas perbuatannya. Pada sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (5/8) kemarin, Mas Pras divonis 15 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan.

Putusan ini, sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Putu Agus Adi Antara, dilansir dari Antara, menyatakan bahwa terdakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 338 KUHP. Menariknya, vonis 15 tahun penjara ini senada dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Denpasar, Harisdianto Saragih, menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum.

Tak hanya terjerat kasus pembunuhan, Mas Pras juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus kepemilikan senjata tajam. Dalam berkas terpisah, ia diganjar hukuman tiga tahun penjara. Meskipun JPU sebelumnya menuntut lima tahun penjara dalam kasus UU Darurat ini, majelis hakim berpendapat lain. Dengan dua putusan ini, total hukuman yang harus dijalani Mas Pras adalah 18 tahun penjara, sebuah vonis yang berat dan setimpal.

Kombinasi vonis 15 tahun untuk pembunuhan dan tiga tahun untuk kepemilikan senjata tajam ini sontak membuat Bastomi Prasetiawan syok. Selama persidangan, terdakwa hanya terdiam dan menunduk, mencerminkan beratnya hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Mas Pras akhirnya menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut tanpa banding.

Rentetan peristiwa kejam ini bermula pada Kamis dini hari, 13 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, ketika Mas Pras mengendarai sepeda motor Honda Spacy DK 6658 UBE melintasi Jalan Nangka Utara. Ia kala itu dalam perjalanan menuju rumah bosnya di Jalan Antasura Denpasar. Tiba-tiba, laju kendaraannya disalip oleh seorang pemuda bernama Made Darma Wisesa, yang nyaris menyerempetnya. Insiden ini langsung menyulut emosi Bastomi Prasetiawan.

Merasa tak terima, pria itu langsung mengejar Darma Wisesa. Setibanya di depan Warung Auna, tempat kejadian perkara (TKP), Darma memarkir motornya dengan maksud berbelanja. Namun, Mas Pras tanpa tedeng aling-aling langsung menabrak pemuda itu dan memukulinya berulang kali. Tak puas sampai di situ, terdakwa bahkan mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menggunakannya untuk mengancam korban. Pemilik warung, Ashuri, sempat berupaya melerai dan membubarkan perselisihan tersebut, meredakan ketegangan sesaat.

Setelah insiden pertama, Mas Pras melanjutkan perjalanannya ke arah utara menuju Jalan Antasura. Namun, rasa emosi dan tidak puas masih menghantuinya. Ia pun memutuskan untuk kembali ke Warung Auna. Di sana, Mas Pras sempat menanyai pemilik warung apakah ia adalah saudara dari Darma Wasesa. Pemilik warung dengan tegas menjawab tidak. Saat terdakwa hendak meninggalkan TKP untuk kedua kalinya, takdir berkata lain.

Di saat yang bersamaan, korban Kadek Parwata tiba bersama temannya, I Wayan Wawa Anggara. Tanpa alasan yang jelas, Mas Pras langsung menginterogasi Kadek Parwata. Tak lama berselang, ia tiba-tiba mengeluarkan pisaunya dan menusuk bagian rusuk korban hingga menyebabkan luka serius. Korban yang berusaha menjauh justru dikejar oleh terdakwa, yang terus menikamnya beberapa kali hingga Kadek Parwata terjatuh. Ironisnya, bahkan saat sasarannya sudah terkapar tak berdaya, Mas Pras terus mendekat dan berdiri di atas tubuh korban untuk menusuknya lagi secara membabi buta. Untungnya, saksi Wayan Wawa datang dan dengan sigap menendang kepala pelaku hingga ia terjatuh, menghentikan aksi kejam tersebut.

Setelah melakukan aksi sadisnya, Mas Pras langsung melarikan diri dan menjadi buronan selama tiga hari. Ia kabur ke Jawa dengan menumpang bus tujuan Muncar, Banyuwangi. Dari Banyuwangi, pelarian itu berlanjut ke Jember, sebelum akhirnya naik travel menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Pelaku sempat berniat melarikan diri lebih jauh ke Tarakan, Kalimantan Utara, untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Namun, pelariannya berakhir pada Minggu (16/2) sore, pukul 17.00 WITA. Ia berhasil ditangkap oleh aparat, dan terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *