
Kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah tahun 2026 menuai protes dari warga. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sumarno membantah kenaikan pajak di tahun ini.
Menurutnya, nilai pajak yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2025 sama dengan tahun 2026.
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujar Sumarno dalam jumpa pers, Jumat (24/6).
Sejak tahun 2025 hingga 2026 di Jawa Tengah besaran opsen PKB 2025-2026 ditetapkan sebesar 16,6 persen dari nilai pokok PKB dan sebesar 32 persen untuk Opsen BBNKB dari nilai pokok BBNKB.
Namun, pada tahun 2025 masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari-Maret 2025 sebesar 13,94 persen. Sehingga masyarakat tidak membayar penuh.
“Pak Gubernur meminta kami untuk mengkaji (opsen PKB), maka kami akan relaksasi sebesar 5 persen, untuk penerapannya secepatnya kami informasikan,” jelas dia.
Meski begitu, ia menyebut, diskon pajak tahun ini lebih kecil dibandingkan dengan tahun kemarin.
“Iya relaksasi pajak tahun 2025 sebesar 13,94 persen, tahun ini baru rencana 5 persen,” ungkap dia.
Ia menyebut, kebijakan bonus pajak atau pemutihan ini masih dikaji dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan sosial ekonomi. Pihaknya juga bakal mengencangkan ikat pinggang pada APBD 2026 demi memberikan bonus ini.
“Untuk penerapannya secepatnya kami informasikan,” tegas Sumarno.
Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Namun demikian, pemilik tetap harus membayar biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.
Hal senada juga dikatakan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi. Ia mengatakan, kenaikan pajak sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2025 mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Tahun ini diskon belum dilakukan, seolah-olah naik, padahal naiknya sejak 2025. Nah, karena aspirasi dari masyarakat, Pak Gubernur mau beri diskon 5 persen,” kata Masrofi



