Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Huzaifah, pendiri eFishery, sejak Kamis, 31 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atas dugaan penggelapan dana. Meskipun demikian, Gibran Huzaifah sendiri pernah membantah tudingan tersebut kepada Katadata.co.id.
Peningkatan status Gibran Huzaifah menjadi tersangka mendahului penahanan ini. “Iya betul, terhadap Gibran (Huzaifah) telah dilakukan penahanan sejak Kamis, 31 Juli 2025,” tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, seperti dikutip dari media resmi Polri pada Senin (4/8).
Sebelum penahanan oleh Bareskrim Polri ini, DealStreetAsia sempat melaporkan bahwa tiga eks eksekutif senior eFishery, termasuk Gibran Huzaifah, ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Namun, pihak kepolisian kemudian mengklarifikasi bahwa penahanan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Upaya Katadata.co.id untuk mengonfirmasi hal ini kepada Brigjen Pol. Helfi Assegaf dan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, hingga kini belum membuahkan hasil.
Dugaan kecurangan atau fraud di tubuh startup perikanan ini telah mencuat sejak Februari, ketika Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa manajemen eFishery, yang didampingi oleh FTI Consulting, telah melaporkan dua petinggi berinisial G dan C ke pihak berwajib. Meskipun Trunoyudo tidak merinci nama, eFishery sebelumnya diketahui telah menonaktifkan sementara jabatan Gibran Huzaifah sebagai CEO dan Chrisna Aditya sebagai Chief Product Officer.
“Sudah ada laporan sejak 2024, sekitar dua sampai tiga bulan lalu,” kata Trunoyudo di Jakarta pada 7 Februari, seraya menambahkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Laporan ini disebutnya telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Mabes Polri Bareskrim, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber internal Katadata.co.id yang mengetahui detail penyelidikan tersebut menyebutkan bahwa ada tiga individu yang dilaporkan ke kepolisian, yaitu berinisial G, C, dan A. Namun, sumber tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan masing-masing inisial.
Pangkal masalah ini terungkap dari hasil laporan sementara FTI Consulting setebal 52 halaman, yang beredar di kalangan investor dan ditinjau oleh Bloomberg News pada akhir tahun lalu. Laporan tersebut secara spesifik menuding manajemen di bawah Gibran Huzaifah telah menggelembungkan laporan keuangan eFishery secara signifikan. Berikut adalah beberapa rincian mencengangkan dari laporan tersebut:
- eFishery menyampaikan kepada investor bahwa perusahaan mencatat keuntungan sebesar US$ 16 juta (sekitar Rp 261,3 miliar) dan pendapatan US$ 752 juta (sekitar Rp 12,3 triliun) selama periode Januari – September 2024. Namun, fakta sebenarnya, eFishery justru merugi sebesar US$ 35,4 juta (sekitar Rp 578 miliar), dengan pendapatan riil diperkirakan hanya US$ 157 juta (sekitar Rp 2,6 triliun).
- Pembukuan internal secara keseluruhan menunjukkan kerugian yang dialami eFishery mencapai sekitar US$ 152 juta selama Januari – November 2024. Total aset perusahaan dilaporkan US$ 220 juta, yang mencakup US$ 63 juta dalam bentuk piutang dan US$ 98 juta berupa investasi.
- Selain itu, eFishery diklaim melaporkan jumlah mitra pembudidaya ikan lebih dari 400 ribu, padahal investigasi menunjukkan angkanya hanya sekitar 24 ribu.
“Manajemen telah menggelembungkan pendapatan hampir US$ 600 juta dalam sembilan bulan per September 2024,” demikian isi laporan itu dikutip dari Straits Times bulan lalu (22/1). Jika angka ini akurat, maka lebih dari 75% dari pendapatan yang dilaporkan adalah fiktif. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa “manajemen menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya.”
INFOGRAFIK: Kemelut Petinggi Unicorn eFishery (Katadata/ Amosella)
Laporan FTI Consulting ini disusun berdasarkan lebih dari 20 wawancara dengan staf perusahaan, serta peninjauan terhadap percakapan dan akun di berbagai platform komunikasi seperti WhatsApp, Slack, dan saluran lainnya. Meskipun demikian, draf laporan ini mencatat bahwa para penyelidik belum sempat berbicara dengan auditor atau meninjau kertas kerja audit dan dokumentasi relevan lainnya. Oleh karena itu, angka-angka yang tertera dalam laporan kemungkinan masih dapat berubah, mengingat laporan bank, wawancara, dan akun-akun lain belum sepenuhnya ditemukan atau diselesaikan.
Gibran Huzaifah Akui Palsukan Data Keuangan eFishery
Menanggapi serangkaian tudingan tersebut, Gibran Huzaifah secara terbuka mengakui bahwa dirinya “memoles” angka-angka dalam laporan keuangan eFishery. Namun, ia bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah mencuri uang perusahaan.
“Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak, terutama para petani karena mereka alasan saya melakukan ini,” ungkap Gibran dalam wawancara dengan jurnalis Bloomberg pada 15 April. Pernyataan ini senada dengan yang ia sampaikan kepada Katadata.co.id pada 24 Februari, di mana ia menegaskan, “Tidak ada penggelapan dana dan tidak ada dual reporting,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tanggapannya atas laporan sementara FTI Consulting.
Gibran menjelaskan bahwa motivasinya memanipulasi angka laporan keuangan eFishery adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. “Saya pikir saya akan melakukannya hanya untuk bertahan hidup,” tuturnya, dikutip dari Bloomberg.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan ini muncul setelah berdiskusi dengan pendiri startup lain. Dalam pencarian pendanaan, Gibran bertanya kepada sesama pendiri startup di Indonesia bagaimana mereka berhasil mengumpulkan investasi baru. Jawaban yang ia dapatkan, menurutnya, adalah bahwa mereka juga memanipulasi angka. “Mereka mengatakan bahwa mereka memanipulasi angka-angka,” pungkas Gibran, menggambarkan tekanan dalam dunia startup.