
caristyle.co.id – , JAKARTA — Pengadilan Jepang pada Rabu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pelaku penembakan mantan perdana menteri Shinzo Abe pada 2022. Kasus ini turut menyingkap pengaruh politik Gereja Unifikasi di Jepang.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Tetsuya Yamagami (45). Ia mengaku membunuh Abe menggunakan senjata api rakitan saat mantan perdana menteri tersebut berpidato di Kota Nara, Jepang bagian barat.
Jaksa menyebut pembunuhan terhadap Abe sebagai “kejahatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Jepang pasca-Perang Dunia II”.
Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Nara, penasihat hukum Yamagami berpendapat hukuman terhadap kliennya seharusnya tidak lebih dari 20 tahun penjara.
Tim pembela menyatakan Yamagami merupakan korban sekte keagamaan. Mereka menilai latar belakang kehidupannya yang “tragis” menjadi pemicu tindakan pembunuhan tersebut.
Yamagami mengaku menyimpan dendam terhadap Gereja Unifikasi karena keluarganya mengalami kerugian finansial akibat donasi dalam jumlah besar yang diberikan ibunya kepada sekte tersebut. Total donasi itu disebut mencapai 100 juta yen atau sekitar Rp 10,5 miliar.
Ia meyakini Abe, yang berusia 67 tahun saat ditembak, berada “di pusat keterlibatan politik Gereja Unifikasi” di Jepang.
Shinzo Abe, yang tercatat sebagai perdana menteri terlama dalam sejarah Jepang, tetap memiliki pengaruh besar dalam politik nasional meski telah mengundurkan diri pada 2020.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 685 orang mengantre untuk mengikuti undian perebutan 31 kursi ruang sidang yang dibuka untuk umum.
Terungkapnya praktik Gereja Unifikasi dalam mengejar donasi hingga menghancurkan kehidupan para anggotanya mendorong pemerintah Jepang menggelar penyelidikan terhadap organisasi tersebut.
Hasil penyelidikan itu berujung pada keputusan pengadilan Tokyo untuk membubarkan Gereja Unifikasi serta mencabut statusnya sebagai badan keagamaan yang berhak atas fasilitas pajak.
Selain itu, meningkatnya perhatian publik terhadap penderitaan anak-anak anggota Gereja Unifikasi—yang dikenal sebagai pengikut “generasi kedua”—mendorong pengesahan undang-undang pada Desember 2022. Regulasi tersebut bertujuan menindak praktik penggalangan dana yang bersifat manipulatif.
Masyarakat Jepang juga menyoroti dugaan keterkaitan Gereja Unifikasi dengan Partai Liberal Demokrat. Sejumlah legislator partai tersebut diduga pernah menerima dukungan kampanye dari organisasi keagamaan itu.



