
jpnn.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kenaikan gaji hakim ad hoc dihitung tersendiri.
Nantinya, besaran kenaikannya disesuaikan dengan gaji hakim karier, dan saat ini prosesnya masih berjalan.
Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas retret Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1) malam.
“Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” kata dia.
Guru Honorer Non-Database Diminta Jangan Menolak Program Ini, Mungkin Jadi Solusi
Mensesneg mengatakan pemerintah juga terus berkomunikasi dengan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut.
“Sudah, kan kita berkomunikasi terus,” ujar Prasetyo.
Dia menuturkan rumusan kenaikan gaji hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier karena terdapat struktur yang berbeda antara keduanya.
“Jadi, struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda, ya. Makanya, itu nanti akan terpisah penanganannya,” tutur Prasetyo.
Gaji PPPK Paruh Waktu di Disdik Terendah Dibanding OPD Lain, Ini Daftarnya
Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan atensi khusus terhadap kesejahteraan hakim, termasuk hakim-hakim ad hoc.
“Kan, yang paling memang kondisinya parah itu sebenarnya hakim ad hoc. Nanti disesuaikan, disesuaikan dengan yang hakim karier itu,” ungkap Prasetyo.
Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc sejauh ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang artinya selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian.
Para Tersangka Korupsi Mukena dan Sarung di NTB Segera Disidang
Di sisi lain, mulai 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan untuk hakim mengalami kenaikan, dengan besaran yang bervariasi, sesuai dengan tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp 46,7 juta per bulan hingga Rp 110,5 juta per bulan.
Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.
Oleh karena itu, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia membuka kemungkinan untuk melakukan mogok kerja secara nasional jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ketimpangan pendapatan antarhakim tersebut.(ant/jpnn)
Setelah Buka-bukaan soal Kekayaan, Nadiem Bingung dengan Dakwaan



