Jakarta, IDN Times – Sebuah payung hukum krusial untuk program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), telah resmi diteken. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang menyebutkan bahwa Perpres tersebut rampung ditandatangani sebelum penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang lalu. “Sudah (diteken) Perpresnya sebelum SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) lalu,” ujar Dadan kepada IDN Times melalui pesan pendek, Kamis (23/10/2025).
Meskipun demikian, akses publik terhadap dokumentasi Perpres ini masih harus menunggu rilis dan keputusan dari Menteri Sekretaris Negara. Sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan pada Januari 2025, ketiadaan aturan baku ini telah menjadi sorotan tajam dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk Transparency International Indonesia (TII). TII mengkritik BGN yang membiarkan program berjalan tanpa dasar hukum yang kuat, yang salah satu dampaknya adalah dugaan pengalihan anggaran MBG dari sektor lain, termasuk pendidikan.
1. Perpres mengenai tata kelola MBG terus mengalami perubahan 
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa proses penyusunan dan penandatanganan Perpres tata kelola MBG yang memakan waktu lama disebabkan oleh penyesuaian yang terus-menerus. Ia mencontohkan beberapa poin yang sempat dimasukkan, seperti usulan insentif bagi guru yang membantu pembagian MBG kepada siswa. “Perpres ini terus mengalami perubahan. Kenapa ada perubahan? Dulu kan misalnya sudah mau keluar (Perpres) sejak beberapa waktu lalu, tiba-tiba ada usulan guru jangan hanya ditugaskan untuk membagikan (MBG) tetapi juga menerima MBG,” ujar Nanik dalam diskusi di Antara Heritage Centre, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Selain itu, mendesaknya perubahan juga dipicu oleh adanya case-case atau kasus keracunan MBG yang membuat tata kelola MBG perlu direvisi secara signifikan. Nanik menuturkan, “Lalu, dengan adanya case-case (keracunan), maka mendesak untuk dilakukan perubahan tata kelola. Contohnya, dulu tata kelola dimasukkan ke dalam juknis (petunjuk teknis), sekarang dimasukkan ke dalam Perpres.” Dengan demikian, kini terdapat dua jenis Perpres yang berbeda: satu mengatur tata kelola MBG secara operasional dan yang lainnya mengatur organisasi BGN itu sendiri, menjelaskan mengapa penyesuaian terus terjadi.
BGN Tutup 112 SPPG karena Langgar SOP
2. BGN bantah program MBG caplok anggaran sektor lain 
Terkait tudingan pengalihan dana, Nanik S. Deyang dengan tegas membantah klaim bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis senilai Rp351 triliun untuk tahun 2026 mencaplok dana dari sektor lain. Ia menegaskan bahwa alokasi ratusan triliun rupiah tersebut memang sudah disiapkan khusus untuk keperluan MBG dan tidak mengambil dari sektor pendidikan atau sektor lainnya. “Itu yang salah (pandangan mengambil dari anggaran sektor pendidikan). Memang sudah dianggarkan untuk MBG. Jadi, tidak mengambil dari sektor pendidikan atau sektor lainnya,” katanya.
Nanik menjelaskan bahwa sumber dana untuk program Makan Bergizi Gratis berasal dari berbagai pos, termasuk cadangan devisa negara yang meningkat karena Indonesia tidak lagi mengimpor beras. Selain itu, ia juga menyebutkan upaya keras Menteri Keuangan Purbaya dalam mencari “uang-uang baru” serta adanya dana yang besar dari tindak pidana korupsi. “Contoh, pemerintah kan punya duit dari cadangan devisa, karena kita tidak lagi mengimpor beras. Sekarang kan Pak Purbaya (Menteri Keuangan) begitu gencar mendapatkan (sumber) uang-uang baru. Dana dari tindak pidana korupsi saja sudah banyak banget kita dapatkan,” imbuhnya. Mengenai pengelolaan anggaran MBG senilai Rp351 triliun ini, Nanik menepis anggapan bahwa dana tersebut akan melalui BGN. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan akan langsung mentransfer dana tersebut ke dapur-dapur penyedia makanan. “Menteri Keuangan nanti akan langsung mentransfer ke dapur. Jadi, gak mampir (ke BGN). Kecuali yang menyangkut dana operasional BGN, mulai dari gaji karyawan BGN, Kepala SPPG, ahli gizi hingga akuntan. Tapi, dana untuk Rp15 ribu per porsi itu, langsung dikirim dari Kementerian Keuangan. Kemenkeu juga memiliki datanya real time, sampai hari ini berapa yang sudah ditransfer,” paparnya.
3. SPPG yang melanggar keppres bisa ditutup
Nanik S. Deyang juga menegaskan bahwa kehadiran Perpres mengenai tata kelola MBG ini memberikan daya ikat hukum yang jauh lebih kuat. Dengan adanya aturan baku tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mengikuti standar operasional atau aturan yang tertulis dalam Perpres dapat dikenai sanksi tegas, termasuk penutupan. “Paling enggak (SPPG) bisa diperingatkan atau diskors. Sekarang 112 dapur yang ditutup. Ada beberapa yang memenuhi syarat, dibolehkan kembali beroperasi. Tapi, itu semua dengan syarat harus meneken kontrak atau perjanjian, bila kembali berulang akan ditutup permanen,” kata Nanik.
Kebijakan ini, menurut Nanik, menjadi bukti komitmen BGN dalam bersikap tegas dan memastikan kualitas serta akuntabilitas program Makan Bergizi Gratis yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan mencegah masalah serupa di masa mendatang.
1 Tahun Prabowo, JPPI Soroti Anggaran Pendidikan Dipangkas untuk MBG Bertambah 1.084 Korban, JPPI Catat Anak Keracunan MBG Mencapai 11.566



