PK Ditolak? Silfester Matutina Ajukan Upaya Damai, Ada Apa?

Posted on

JAKARTA — Tim kuasa hukum terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, menyatakan bahwa alasan utama kliennya mengajukan permohonan Pengajuan Kembali (PK) adalah karena adanya keinginan untuk berdamai. Hal ini diungkapkan oleh Triyono Haryanto, salah satu kuasa hukum Silfester Matutina, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu.

Triyono menjelaskan bahwa menurut kliennya, potensi perdamaian itu sebenarnya bisa terwujud sebelum putusan kasasi dijatuhkan. Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap jika permohonan PK tidak digugurkan, maka kesempatan untuk mengajukan perdamaian dalam persidangan masih terbuka lebar. “Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup,” ujarnya, mengindikasikan upaya maksimal yang telah mereka persiapkan.

Namun, harapan tersebut harus pupus setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menggugurkan permohonan PK dari terpidana kasus penyebaran fitnah ini. Hakim menyatakan bahwa surat pernyataan dari rumah sakit terkait kondisi kesehatan Silfester Matutina yang masih menjalani perawatan tidak dapat diterima. Sejumlah pertanyaan krusial yang diajukan oleh hakim dinilai tidak terjawab secara memadai dalam keterangan surat tersebut.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menjadwalkan kembali sidang lanjutan permohonan PK Silfester Matutina pada Rabu siang pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama. Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah sidang PK Silfester sempat ditunda pada 20 Agustus 2025. Penundaan itu disebabkan oleh kondisi kesehatan Silfester yang disebut mengalami nyeri dada dan membutuhkan istirahat selama lima hari.

Sebagai informasi, Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi sorotan publik setelah divonis dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kasus ini bermula saat ia diduga menyebarkan informasi fitnah mengenai Jusuf Kalla melalui orasinya pada tahun 2017. Atas perbuatannya tersebut, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Meski telah mengajukan banding, pada tingkat kasasi, vonis terhadap Silfester justru diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *