Polda Sulsel akan sidang etik-pidana AKP Arifan yang terjerat kasus narkoba

Posted on

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan anggotanya, Aiptu Nasrul AP, menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus narkoba di Toraja. Efendi diduga membekingi bandar narkoba di wilayahnya.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengatakan pihaknya akan memproses pidana dan sidang etik terhadap Arifan.

“Siapapun anggota yang terlibat narkoba akan kita proses pidana dan kode etik. Tidak ada ruang untuk main-main, apalagi masalah narkoba,” kata Zulham Effendy lewat keterangannya, Minggu (22/2).

Diketahui, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan anggotanya telah ditahan di Polda Sulsel terkait dugaan aliran dana yang mengalir karena diduga membekingi peredaran narkoba di Toraja.

Terungkapnya hal tersebut bermula saat tersangka ET alias O ditangkap Satuan Narkoba Polres Tana Toraja pada 28 Januari 2026. ET mengungkap adanya aliran dana dari jaringan narkoba kepada oknum polisi di Polres Toraja Utara.

ET alias O mengaku menyetor sebesar Rp13 juta setiap minggunya kepada oknum tersebut.

Dari pengungkapan tersebut, pihak Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan melalui Bidang Propam. Hasilnya, AKP Arifan Efendi dan anggotanya, Aiptu Nasrul AP, ditahan di ruang penempatan khusus (patsus).

Penahanan ini dilakukan menyusul hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengaitkan mereka dengan kasus narkoba yang melibatkan bandar besar di Toraja.

“Ia benar, kita (Polda Sulsel) sudah mengamankan dan melakukan penempatan khusus (patsus) untuk pemeriksaan awal,” kata Zulham.

Lebih lanjut, Zulham menegaskan bahwa masyarakat diharapkan bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung.

“Intinya tidak ada tempat untuk oknum yang main-main, apalagi persoalan narkoba. Ini akan diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan dan masing-masing perannya,” tutup Zulham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *