Polisi periksa pemilik gedung Terra Drone, dalami kelalaian penyebab kebakaran

Posted on

Polisi masih melakukan penyelidikan kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawan gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Sebagai tindak lanjut, kepolisian memeriksa pemilik gedung Terra Drone pada Sabtu (13/12).

“Sudah (diperiksa), Sabtu kemarin,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, saat dikonfirmasi, Rabu (17/12).

Roby mengatakan, dalam pemeriksaan itu pihaknya mendalami unsur kelalaian dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone.

“Kita pelajari unsur-unsur kelalaiannya dan hubungan sebab akibat dengan kejadian kebakaran yang mengakibatkan meninggalnya orang,” ujar Robby.

Sebelumnya diberitakan, direktur utama PT Terra Drone Indonesia Michael Whisnu Wardana terancam hukuman penjara seumur hidup usai kebakaran gedung kantoran yang menewaskan 22 karyawannya pada Selasa (9/12).

Michael dijerat 3 pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 188 KUHP.

Adapun, pihak kepolisian juga mengungkap kebakaran terjadi karena percikan api yang berasal dari baterai litium yang rusak di lantai 1 gedung.

Polisi juga mengungkap bahwa ada regulasi yang dilanggar dalam penggunaan gedung. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tidak sesuai dengan penggunaan saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *