Polisi: Rismon Sianipar ajukan restorative justice kasus ijazah palsu Jokowi

Posted on

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, Rismon Sianipar, mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya (PMJ). Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin.

“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu yang bersangkutan Saudara RHS ini bersama dengan pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi Restorative Justice kepada penyidik,” kata Iman di PMJ, Rabu (11/3).

Iman mengatakan, pihak Rismon dan kuasa hukumnya pada Rabu datang ke PMJ untuk menanyakan perkembangan pengajuan restorative justice tersebut. Pihaknya, kata Iman, tengah mengkaji permohonan itu.

“Kami sebagai fasilitator, penyidik, sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” ucapnya.

Belum diketahui alasan Rismon mengajukan restorative justice tersebut.

Adapun dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang tersangka dalam tiga klaster.

Klaster pertama adalah M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Lalu klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Kemudian klaster ketiga yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Pada 16 Januari 2026, Polda Metro menerbitkan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 diterbitkan dua hari setelah keduanya mengunjungi kediaman Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *