Polisi Sita Rp154 Miliar Uang Hasil Judi Online

Posted on

Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar judi online, menyita uang tunai fantastis senilai Rp 154,35 miliar. Hasil pengungkapan dari Mei hingga Agustus 2025 ini merupakan buah kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan ditelusurinya 6.155 rekening yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa rekening-rekening ini menjadi modus operandi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari kejahatan asal perjudian online. Ia juga mengungkapkan situs-situs web yang terafiliasi dengan jaringan perjudian online ini telah berhasil diidentifikasi.

Selain penyitaan uang miliaran rupiah, operasi tersebut juga membuahkan hasil berupa pengungkapan 235 kasus dan penangkapan 259 pelaku. Para tersangka memiliki peran beragam dalam jaringan ini, mulai dari admin, penyelenggara, operator, hingga telemarketing. Rinciannya, terdapat 14 penyelenggara, 11 pembantu, 3 admin, 14 operator, 1 pengepul, 4 telemarketing, 12 endorser, dan 200 pemain.

Pengungkapan tak berhenti di situ. Dittipidsiber juga mengembangkan kasus judi online di Yogyakarta, menargetkan situs-situs seperti Bola88, Rajaspin88, dan Inibet77. Tiga tersangka, Much Rifai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru, telah ditangkap dan ditahan di Ditreskrimsus Polda Yogyakarta. Ketiganya berperan sebagai leader admin dan admin. Dari mereka, polisi menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp 887 juta, yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar, dan peso.

Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik; Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana; Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan atau pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *