Politikus ‘simsalabim’ jadi hakim MK – DPR klaim sesuai ketentuan, tapi mengapa diragukan sejumlah kalangan?

Posted on

Penetapan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir sebagai hakim konstitusi diklaim sudah sesuai ketentuan, tapi sejumlah kalangan meragukan hal itu. Penetapan ini juga memicu spekulasi.

Proses penunjukkan Adies duduk di kursi hakim MK disebut “kilat”.

Politikus Partai Golkar ini diloloskan dalam uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR pada Senin (26/01), dan sehari kemudian rapat paripurna DPR mengesahkan sebagai hakim konstitusi.

Pengesahan ini berarti menganulir keputusan parlemen dalam rapat paripurna Agustus 2025 silam, yang menunjuk mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.

Adies Kadir akan mengisi satu kursi hakim MK, menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas 5 Februari mendatang.

Berikut adalah hal-hal yang menjadi pertanyaan kunci tentang penggantian hakim konstitusi yang menuai polemik.

Apa alasan DPR meloloskan Adies Kadir?

Dalam laporan di sidang paripurna DPR, Ketua Komisi III, Habiburokhman mengatakan komisinya “menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”.

Dia bilang, keputusan ini diambil berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang ada di Komisi III saat uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir.

“Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” katanya.

Usai rapat paripurna, Habiburokhman mengklaim posisi Inosentius Samsul digantikan Adies karena “kami mendapat informasi yang bersangkutan akan mendapat penugasan lain”.

“Sehingga Komisi III DPR-RI perlu melakukan fit and proper lagi untuk mencari pengganti Pak Arief Hidayat,” katanya. Tapi BBC Indonesia tak bisa memverifikasi klaim ini secara independen.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa mengklaim penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK, sudah sesuai mekanisme.

“Sudah berproses di Komisi III. Dan, mekanisme terkait pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan. Dilakukan fit and proper test, dan juga memang sudah ditetapkan. Jadi memang sudah menjalani semua mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Saan Mustofa juga yakin, Adies Kadir bisa menjalankan amanah sebagai hakim konstitusi dengan penuh integritas dan profesional “karena Pak Adies juga memiliki latar belakang dari bidang hukum”.

Siapa Adies Kadir, politikus Golkar yang ditunjuk sebagai hakim MK?

Sebelum ditunjuk sebagai hakim konstitusi oleh MK, Adies Kadir diklaim sudah mundur dari Partai Golkar.

“Sebelum diputuskan, itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan (Golkar),” kata Ketua Umum Partai Golkar, Lahaladia, Rabu (28/01).

Lebih dari satu dekade, Adies Kadir duduk di gedung kura-kura berkat suara dari daerah pemilihan Jawa Timur I.

Selama di DPR, ia menjabat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI (2014), Wakil Ketua Komisi III DPR (2019), dan terpilih sebagai Wakil Ketua DPR-RI (2024).

Pria kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur juga pernah menjabat wakil rakyat di DPRD Kota Surabaya (2009-2014).

Pada 2010, ia mencalonkan diri sebagai wakil wali kota Surabaya dengan pasangan Arif Afandi, namun kalah dari pasangan Tri Rismaharini – Bambang Dwi Hartono.

Karir organisasinya di sayap Partai Golkar dimulai pada 2002-2004 saat menjabat sekretaris Pengurus Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG).

Lalu, menjadi wakil ketua DPD Partai Golkar sekaligus ketua PD AMPG (2004-2009).

Setelah itu, ia menjabat sekretaris Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Jawa Timur pada 2011, dan menjabat sebagai sekjen DPP MKGR pada 2015-2020.

Pada periode 2019-2024, Adies juga didapuk sebagai ketua bidang hukum DPP Golkar.

Selain itu, pria 57 tahun ini juga sempat berkarir di sektor swasta dan hukum seperti menjadi anggota dewan kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Latar belakang pendidikannya sebagai berikut:

  • S1 Tekhnik sipil Universitas Wijaya Kesuma (Lulus 1992)
  • S1 Hukum di Universitas Merdeka (lulus 2003)
  • S2 Ilmu Hukum di Universitas Merdeka (lulus 2007)
  • S3 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (lulus 2017)

Beberapa buku dia tulis, di antaranya ‘Menjaga Wakil Tuhan: Memperkuat Peran dan Kedudukan Hakim’ dan ‘Menjaga Moral Pejabat Publik; Peran Lembaga Etik Dalam Lingkaran Kekuasaan’ .

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) KPK, total kekayaan Adies di akhir 2024 mencapai Rp14,3 miliar. Jumlah ini meningkat hampir tiga kali lipat sejak pertama kali duduk sebagai anggota DPR pada 2014.

Apa yang membuat Adies jadi sorotan publik?

Pada Agustus 2025, namanya mencuat karena ucapan mengenai tunjangan perumahan DPR yang memicu kemarahan publik. Meskipun, ia mengklarifikasi tunjangan tersebut tidak naik sejak 2010, tapi tak mampu meredam arus kritik publik.

Sebagai respons, Partai Golkar kemudian menonaktifkannya sebagai anggota DPR sejak 1 September 2025.

Namun, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan dirinya tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga diaktifkan kembali sebagai anggota dewan pada November 2025.

Catatan ini kembali dipertanyakan saat DPR menunjuk Adies sebagai hakim MK. Tapi Habiburokhman membela.

“Dinonaktifkan karena apa? Karena salah bicara, kan? Salah bicara, salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan nggak. Sudah ada putusan MKD juga kok,” katanya.

Mengapa tetap menuai kritik dan spekulasi?

“Jadi proses yang dilalui oleh Adies Kadir ini, seperti simsalabim, ajaib,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

Hal ini merujuk proses waktu pemilihan Adies sebagai hakim konstitusi dalam kurun waktu dua hari, kemudian disahkan rapat paripurna DPR.

Lucius menyinggung Undang Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) mengenai proses pemilihan calon hakim konstitusi yang idealnya mulai dilakukan enam bulan sebelum pelantikan.

Sebenarnya hal tersebut sudah dilakukan DPR saat rapat paripurna Agustus 2025 yang menyepakati Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.

Tapi kurang dari dua pekan masa pensiun hakim Arief Hidayat, DPR menggantikan Inosentius dengan Adies Kadir, calon tunggal dengan disepakati secara aklamasi.

“Jadi ini terlalu cepat dan ini tanpa basa-basi. Tiba-tiba tanpa ada rencana, tanpa ada pembicaraan,” kata Lucius.

Menurut Violla Reininda, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pemilihan ini nyata melanggar prinsip transparan dan partisipatif dalam UU MK.

Berdasarkan penjelasan Pasal 19, calon hakim MK semestinya dipublikasikan agar masyarakat punya kesempatan memberi masukan.

“Adies Kadir tidak melewati proses pendaftaran, seleksi administrasi, yang menjadi prasyarat umum seleksi yang biasa dilakukan di Presiden, MA (Mahkamah Agung), ataupun di DPR sendiri di periode-periode sebelumnya,” kata Violla.

Selain itu, kata dia, proses uji kelayakan dan kepatutan tidak dipatuhi “proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka”.

“Prinsip-prinsip ini juga tidak ada yang dipatuhi karena potensi conflict of interest (konflik kepentingan) sangat tinggi,” katanya. Ia berpendapat, pemilihan ini punya “potensi biasnya tinggi” dan hanya “ruang formalitas belaka”.

Siti Zahra dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, menilai keputusan DPR “mengganti secara kilat terlihat sebagai sebuah permainan politik”.

“Sarat sekali atau kentara sekali ada unsur politis di dalamnya. Tapi kenapa nama yang muncul harus Adies Kadir, yang beberapa waktu belakangan juga sudah viral dengan pendapat-pendapatnya yang kontroversial,” katanya.

Kerisauan lain dari Zahra tentang hakim konstitusi yang berlatar belakang politikus adalah akan melemahkan MK.

MK, kata Zahra, selama ini menjadi lembaga “tumpuan terakhir” mencari keadilan saat produk kebijakan telah melenceng dari konstitusi. Putusannya pun tak bisa dibanding alias final dan mengikat.

“Ini yang kita takutkan adalah ketika MK diisi dengan orang-orang yang punya kepentingan politik dan orang-orang yang integritasnya tidak bisa dipercaya, itu akan menimbulkan polemik di kemudian hari,” katanya, sambil menyinggung polemik putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres.

Lucius ikut menimpali. “Jadi kalau semakin banyak politisi yang ada di MK… itu jelas sekali niatnya, mau menjadikan MK itu sebagai ruang kedua DPR,” katanya.

“Dengan harapan hakim-hakim MK itu bisa memaklumi Undang-Undang bikinan DPR, karena mereka pernah menjadi anggota DPR”.

BBC News Indonesia telah menghubungi Adies Kadir untuk memintai komentar, tapi belum mendapat jawaban. Begitu juga sejumlah politikus di parlemen.

Apakah berkaitan dengan tren uji materi ke MK?

Berdasarkan data yang dilaporkan MK, dalam lima tahun terakhir terjadi tren kenaikan permohonan uji materi Undang Undang.

Puncaknya pada 2025 silam. Permohonan uji materi yang didaftarkan mencapai 284 perkara.

Menurut Zahra, jumlah permohonan uji materi yang semakin meningkat menunjukkan dua hal.

Pertama, ini menjadi bukti kesadaran masyarakat pada hak-hak konstitusional telah meningkat. Kedua, tren ini bisa juga merupakan indikasi dari kegagalan DPR memproduksi produk hukum.

“Artinya, undang-undang yang dibuat oleh DPR hari ini semakin tidak merepresentasikan hak-hak konstitusional warga negara,” katanya.

Zahra meyakini memilih hakim MK berlatar belakang politikus memuat “misi khusus”— agar undang undang yang mereka buat tak lagi dijegal MK.

Belakangan ini sedang ramai wacana mengenai kepala daerah yang dipilih melalui DPRD. Hampir sebagian besar fraksi di DPR setuju dengan cara orde baru tersebut.

Meskipun belum terbukti, Zahra menduga pemilihan hakim MK saat ini berkaitan dengan wacana tersebut. “Nah ini yang sedang direncanakan oleh DPR, dia mengamankan dulu suara di MK ketika nanti itu akan diputus,” kata Zahra.

Siapa saja hakim MK berlatar belakang politikus dan pengaruhnya?

  • Mahfud MD

Saat terpilih sebagai hakim konstitusi 2008, ia adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa.

  • Akil Mochtar

Sebelum terpilih sebagai hakim konstitusi 2008, Akil adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Pada 2013 ia tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap sengketa pilkada dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.

  • Hamdan Zoelva

Terpilih untuk menempati kursi Akil Mochtar yang kosong. Hamdan dikenal sebagai politikus Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus pendirinya. Ia merupakan hakim usulan presiden di masa transisi penting yang berusaha memulihkan legitimasi MK pascaskandal.

  • Patrialis Akbar

Pernah menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia sempat duduk sebagai menteri hukum dan HAM 2009-2011. Pada 2013, duduk sebagai hakim konstitusi.

Dalam perjalanannya, karirnya berakhir dengan operasi tangkap tangan KPK terkait suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada 2017, Patrialis divonis delapan tahun penjara. Sekarang sudah bebas.

  • Arsul Sani

Saat ini masih aktif sebagai hakim MK. Ia terpilih pada 2023 silam atas usulan DPR-RI. Arsul dikenal sebagai politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjabat dua periode di DPR-RI.

Daftar ini dirunut sejak MK beroperasi pada 2003 silam. Hakim MK berlatar belakang politikus adalah minoritas, karena mayoritas berasal dari kalangan akademisi dan yudisial.

Meski demikian, calon hakim MK yang berlatar belakang politikus kerap menuai polemik. Beberapa di antaranya bahkan tersandung kasus korupsi.

Selain itu, MK juga kerap mengeluarkan keputusan kontroversial, di antaranya perkara batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Hakim MK, Anwar Usman terlibat dalam putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024. Ia hakim karir, tidak ada hubungan dengan partai politik manapun, tapi punya hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo.

  • UU tentang DPR digugat ke MK ‘agar warga bisa usulkan pemberhentian anggota dewan’ – Seberapa mungkin dikabulkan hakim?
  • Gaji dan tunjangan anggota DPR lebih Rp100 juta per bulan distop setelah gelombang demonstrasi – ‘Tidak patut saat masyarakat kesulitan ekonomi’
  • Anggota DPR mendapat dana reses Rp2,5 miliar tiap tahun, untuk apa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *