Polri tegaskan komitmen tindak tegas anggota terlibat pengeroyokan di Kalibata

Posted on

Polri memastikan pihaknya akan memproses hukum 6 anggota Yanma Mabes Polri yang jadi tersangka pengeroyokan 2 debt collector hingga tewas di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam anggota itu telah ditahan dan akan disidang etik.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa proses penyidikan berjalan intensif dan tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan anggota kepolisian.

“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri. Dalam hal ini tentunya Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu,” kata Truno di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).

Enam Anggota Telah Jadi Tersangka

Enam anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32). Mereka juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik dan akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada 17 Desember 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta olah TKP oleh penyidik Polda Metro Jaya. Paralel dengan proses pidana, Divpropam Polri juga menangani pelanggaran etik yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Motif dan Insiden Pengrusakan

Motif pengeroyokan dipicu ketika kedua korban memberhentikan sepeda motor yang digunakan oleh salah satu anggota Yanma. Hal tersebut menjadi pemicu utama tindakan kekerasan yang dilakukan keenam anggota tersebut.

Kasus dugaan pengrusakan kios pascakejadian juga masih ditelusuri, namun laporan resmi terkait hal itu belum masuk ke penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *