Pramono Minta Satpol PP Awasi Ketat Larangan Perdagangan Anjing untuk Pangan

Posted on

JAKARTA – Kabar baik bagi pecinta hewan dan upaya pencegahan rabies di Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta secara resmi melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk konsumsi. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan penandatanganan Pergub tersebut pada 21 November 2025. Regulasi ini secara tegas melarang aktivitas penjagalan dan perdagangan HPR, termasuk anjing dan kucing, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan.

“Saya sudah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025, yang melarang konsumsi hewan-hewan yang berpotensi menularkan penyakit rabies. Yang paling utama dalam larangan ini adalah anjing dan kucing,” ujarnya pada hari Jumat, 5 Desember 2025.

Namun, penandatanganan Pergub hanyalah langkah awal. Gubernur Anung menekankan pentingnya pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan regulasi ini benar-benar efektif. Sebuah aturan, sekuat apapun, tidak akan berdampak jika tidak diimplementasikan dengan baik.

“Maka dengan demikian, yang paling penting, walaupun pergubnya sudah ditandatangani, jangan hanya sekadar ditandatangani. Yang paling utama adalah aplikasi di lapangan,” tegasnya.

Untuk memastikan implementasi yang efektif, Gubernur Anung telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta untuk aktif melakukan pengawasan. Petugas di lapangan diharapkan konsisten dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP dan dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini, dan kita konsisten untuk melaksanakan itu,” lanjutnya.

Pergub Jakarta Nomor 38 Tahun 2026 secara detail menjelaskan jenis hewan yang termasuk dalam kategori HPR. Pasal 5 menyebutkan bahwa HPR meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenis lainnya. Lebih lanjut, Pasal 27A secara eksplisit melarang setiap orang atau badan usaha untuk memperjualbelikan HPR untuk tujuan konsumsi, baik dalam bentuk hewan hidup maupun produk olahan seperti daging mentah atau produk jadi. Pasal 27B menambahkan larangan terhadap kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Peraturan ini juga mengatur sanksi tegas bagi para pelanggar. Badan usaha yang kedapatan melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha. Dengan adanya Pergub ini, diharapkan Jakarta dapat lebih baik dalam mencegah penyebaran rabies dan melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan hewan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *