Praperadilan Nadiem Makarim: Kejagung Salah Tetapkan Tersangka?

Posted on

caristyle.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025), dengan alasan Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka karena kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan di PN Jakarta Selatan, “Hari ini kami ajukan permohonan praperadilan atas nama Bapak Nadiem Anwar Makarim.” Pihak Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan, menganggapnya tidak sah. Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah perhitungan kerugian negara dalam proyek Chromebook. Mereka berpendapat bahwa perhitungan tersebut seharusnya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kejagung.

Hana menjelaskan lebih lanjut, “Penetapan tersangka tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang adalah BPK atau BPKP. Dengan demikian, penahanan juga otomatis tidak sah jika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.”

Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung mendalilkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *